ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Korupsi di Papua

Proyek Jembatan di Distrik Agimuga Dikorupsi, Kabid Bina Marga PUPR Mimika Jadi Tersangka 

Jambatan ini dikerjakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2023. 

Tribun-Papua.com/Istimewa
KORUPSI - Pengumuman tersangka kasus korupsi pembangunan jembatan di Distrik Agimuga, Kabupaten Mimika, Senin (2/6/2025). 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Marselinus Labu Lela

TRIBUN-PAPUA.COM, NABIRE - Kejaksaan Negeri Mimika menetapkan lagi satu orang tersangka tindak pidana korupsi  pembangunan jembatan dan bangunan pelengkap di Distrik Agimuga

Penetapan tersangka tersebut dipimpin langsung oleh Plh Kejari Mimika dan juga Kasi Intelijen Kejari Mimika, Royal Sitohang, didampingi Kasi Pidsus Kejari Mimika, Arthur Fritz Gerald dalam press release di aula Kantor Kejari Mimika, Jalan Agimuga, Mile 32, Distrik Kuala Kencana, Mimika-Papua Tengah, Senin (2/6/2025).

Kasi Pidsus Kejari Mimika, Arthur Fritz Gerald, S.H mengatakan, bahwa tim penyidik Kejaksaan Negeri Mimika kembali menetapkan satu orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pembangunan jembatan dan bangunan pelengkap (8m) di Distrik Agimuga.

Jambatan ini dikerjakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2023. 

Penetapan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Mimika Nomor : PRINT02/R.1.19/Fd.2/06/2025, tertanggal 02 Juni 2025.

"Dalam proses penyidikan, telah dilakukan pemeriksaan sebanyak 12 saksi dan 1 orang ahli serta penyitaan terhadap barang bukti berupa dokumen dan surat," katanya.

Baca juga: Jaksa Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Pembangunan Puskesmas Demba Waropen, Pekerjaan Hanya 8,7 Persen

Lanjutnya, berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan perbuatan melawan hukum serta diperoleh 2 alat bukti permulaan yang cukup, sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP.

Penyidik berdasarkan ekspose kembali telah menetapkan 1 orang tersangka berdasarkan Surat Perintah Penetapan tersangka Nomor : PRINT-02/R.1.19/Fd.2/06/2025 tanggal 02 Juni 2025.

“Tersangka Aldi Padua alias AP selaku KPA sekaligus PPK selaku Kepala Bidang Bina Marga pada Dinas PUPR Kabupaten Mimika dalam kegiatan pembangunan jembatan dan bangunan pelengkap (8m) di Distrik Agimuga,” ujarnya. 

Arthur Fritz Gerald, S.H menyebutkan bahwa perkara ini bermula pada tahun 2023 terdapat kegiatan proyek pembangunan jembatan dan bangunan pelengkap (8m) di Distrik Agimuga yang bersumber dari APBD Kabupaten Mimika tahun anggaran 2023.

Pembangunan jembatan ini dengan nilai kontrak sebesar Rp.3.144.996.000 yang dikerjakan oleh CV. KA.

Namun dalam pelaksanaannya, CV. KA tidak melaksanakan pekerjaan sebagaimana yang tercantum dalam syarat-syarat khusus kontrak maupun syarat- syarat umum kontrak. 

“Tersangka AP selaku KPA sekaligus PPK menyalahgunakan kewenangan atau tidak menjalankan kewenangannya sebagaimana mestinya, sehingga mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara atau daerah,” jelasnya. 

Perbuatan tersebut bertentangan dalam Perpres 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah dan perubahannya pada Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta peraturan lainnya.

“Berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara atau daerah atas perbuatan tersangka AP bersama-sama tersangka MP yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka, mengakibatkan kerugian keuangan negara atau daerah Kabupaten Mimika sebesar Rp. 771.800.064,” ungkapnya. 

Baca juga: Jaksa Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Pembangunan Puskesmas Demba Waropen, Pekerjaan Hanya 8,7 Persen

Tersangka AP dikenakan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 tahun 1999.

Di mana tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHPidana, subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Tersangka AP dilakukan penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 2 Juni 2025 hingga 21 Juni 2025 di Rutan Lapas kelas IIB Timika. 

“Penyidik akan segera merampungkan berkas pemeriksaan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jayapura guna menjalani proses persidangan,” pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved