Korupsi di Papua
Jaksa Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Pembangunan Puskesmas Demba Waropen, Pekerjaan Hanya 8,7 Persen
Ketiga orang tersangka masing-masing berinisial MS selaku PA/KPA, AJ selaku Penyedia atau rekanan dan H yang bertindak selaku konsultan perencana.
Penulis: Yulian Marvin Raubaba | Editor: Paul Manahara Tambunan
Laporan wartawan Tribun-Papua.com, Marvin Raubaba
TRIBUN-PAPUA.COM, YAPEN - Kejaksaan Negeri Kepulauan Yapen menetapkan tiga tersangka dalam perkara korupsi pembangunan Puskesmas Demba di Kabupaten Waropen, tahun anggaran 2020.
Penetapan ketiga tersangka dilakukan pada Senin (5/5/2025) oleh penyidik tindak pidana korupsi pada Kejaksaan Negeri Kepulauan Yapen setelah merampungkan sejumlah bukti.
Kasi Intel Kejari Yapen, Arung Boro menyebutkan, ketiga tersangka dalam penyidikan diduga melakukan tindak pidana korupsi pada pembangunan Puskesmas Demba senilai Rp.6.990.000.000, (6,9 miliar).
Adapun dananya bersumber dari Dana Alokasi Khusus Fisik pada Dinas Kesehatan Kabupaten Waropen tahun anggaran 2020.
Baca juga: Korupsi Dana Gereja Katolik di Merauke Papua Selatan, Jaksa Tahan 3 Tersangka: Ini Sosoknya
"Ketiga orang tersangka masing-masing berinisial MS selaku PA/KPA, AJ selaku Penyedia atau rekanan dan H yang bertindak selaku konsultan perencana / konsultan pengawas," ungkap Kepala Kejaksaan Kepulauan Yapen, Agus Khausal Alam melalui Kasi Intel H Arung Boro, didampingi Kasi Pidsus Petra Wonda lewat siaran pers yang diterima Tribun-Papua.com, Sabtu (10/5/2025).
Dalam pekerjaan pembangunan Puskesmas Demba sudah dicairkan uang muka sebesar 25 persen tahap awal sebesar, Rp 1.747.500.000 (1,7 miliar), namun dengan realita di lapangan hanya terlaksana 8.78 persen.
Setelah ditetapkan, selanjutnya para pelaku akan menjalani pemeriksaan sebagai Tersangka oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Kepulauan Yapen.
Ketiga tersangka diduga melanggar ketentuan Primair: Pasal 2 ayat (1) Junto pasal 18 undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Baca juga: Korupsi Dana PAUD Papua Selatan, Kerugian Negara Rp 4,6 Miliar: Ada Istri Pejabat Tinggi Terlibat?
Sebagaimana diubah dengan undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang - undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidiair : Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang -undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang — undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Akibat perbuatan para tersangka selain merugikan keuangan negara dalam hal ini Keuangan Daerah Kabupaten Waropen Tahun 2020, juga menyebabkan kerugian bagi masyarakat di Distrik Demba Kabupaten Waropen dalam pelayanan di bidang kesehatan," pungkasnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.