ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

DPO KKB Puncak Yekis Wanimbo Ditangkap

Pentolan KKB Papua Pembakar PT Unggul Dibekuk, Senjata Api Disita: Begini Sosok Yekis Wanimbo

Yekis Wanimbo terlibat dalam pembakaran Camp PT. Unggul di Kampung Mundidok, Kabupaten Puncak, pada tahun 2021.

|
Tribun-Papua.com
PENTOLAN OPM DITANGKAP – Daftar Pencarian Orang (DPO) Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Puncak atas nama Yekis Wanimbo alias Salahmakan Tabuni berhasil ditangkap polisi, Selasa (10/6/2025) siang di Kabupaten Mimika. Dia digiring petugas untuk menjalani proses pemeriksaan.   

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA – Tim Gabungan Satgas Gakkum dan Satgas Intel Operasi Damai Cartenz berhasil menangkap Daftar Pencarian Orang (DPO) Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Puncak, Yekis Wanimbo alias Salahmakan Tabuni.

Penangkapan terjadi pada Selasa (10/6/2025) pukul 14.35 WIT di Kabupaten Mimika, Papua Tengah.

Yekis Wanimbo terlibat dalam pembakaran Camp PT. Unggul di Kampung Mundidok, Kabupaten Puncak, pada tahun 2021.

Ia langsung dibawa ke Posko Gakkum Unit Timika untuk pemeriksaan intensif.

Kepala Operasi Damai Cartenz, Brigjen Pol Faizal Ramadhani, menyatakan bahwa Salahmakan Tabuni adalah anggota KKB pimpinan Numbuk Telenggen

Ia berperan aktif dalam pembakaran fasilitas vital PT. Unggul di Puncak pada 2021, terlihat bersama Beniku Tabuni dan Alenus Tabuni menyiram dan membakar bangunan.

Yekis Wanimbo, lahir di Ilaga pada 1 Februari 1994, juga diketahui mendulang emas di Kali Kuluk, Distrik Tembagapura, yang hasilnya diduga digunakan untuk mendanai kegiatan KKB, termasuk pembelian senjata api.

Baca juga: OPM Tebar Teror di Wamena, Egianus Kogoya 5 Kali Beraksi di Wilayah Jayawijaya Sejak Januari 2025

“Salahmakan Tabuni merupakan bagian dari kelompok KKB pimpinan Numbuk Telenggen. Ia berperan aktif dalam aksi pembakaran fasilitas vital milik PT. Unggul di Puncak pada Tahun 2021,” ujar Brigjen Faizal.

Saat penangkapan, aparat menyita sejumlah barang bukti penting, termasuk satu pucuk senjata api jenis Revolver buatan Pindad (nomor seri AE S 030190), satu tas bercorak Bintang Kejora, uang tunai, buku tabungan Bank Papua, dua bungkus emas hasil pendulangan, dua unit HP, dan dompet berisi dokumen pribadi.

Berdasarkan sinyal intelijen, Salahmakan merencanakan pergeseran ke Timika dan mengubah penampilannya untuk menghindari identifikasi, serta hendak menemui seseorang bernama Yoyakim Mujizau yang kini dalam penyelidikan.

Berdasarkan penyelidikan, Salahmakan terlihat bersama Beniku Tabuni dan Alenus Tabuni saat membakar camp PT. Unggul. Mereka menyiram bangunan dengan bensin dan membakarnya menggunakan korek api.

Tersangka diketahui bernama lengkap Yekis Wanimbo, lahir di Ilaga, 1 Februari 1994, beralamat di Desa Walani, Kwamki Narama.

Selain berprofesi sebagai petani, ia juga diketahui aktif mendulang emas di Kali Kuluk, Distrik Tembagapura, yang hasilnya diduga digunakan untuk mendanai kegiatan KKB, termasuk pembelian senjata api.

Dalam proses penangkapan, aparat menyita sejumlah barang bukti penting:

- 1 pucuk senjata api jenis Revolver buatan Pindad, nomor seri AE S 030190
- 1 tas bercorak Bintang Kejora
- 1 foto berlatar merah almarhum Nanditer Waker (Kepala Desa Walani)
- Uang tunai pecahan Rp100.000, Rp10.000, dan koin logam
- Buku tabungan Bank Papua atas nama tersangka
- 2 bungkus emas hasil pendulangan
- 2 unit HP (Nokia dan Vivo)
- Dompet berisi dokumen pribadi dan materai

Dari hasil sinyal intelijen, diketahui bahwa pada Senin (9/6/2025), Salahmakan merencanakan pergeseran ke Timika dan mengubah penampilannya dengan mencukur rambut serta jenggot untuk menghindari identifikasi. Ia disebutkan hendak menemui seseorang bernama Yoyakim Mujizau, yang kini juga tengah dalam penyelidikan.

Saat dilakukan pengembangan terhadap kasus kepemilikan senjata, aparat berhasil mendapatkan senjata api revolver milik tersangka melalui penggalangan informasi.

Senjata tersebut diserahkan di Kampung Utikini, Distrik Tembagapura, dan kemudian dibawa ke Posko Gakkum Mimika pada Rabu (11/6/2025) pukul 05.03 WIT.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui terlibat dalam aksi pembakaran, meski mengklaim hanya ikut serta tanpa menyulut api.

Ia juga mengakui membeli senjata revolver tersebut seharga Rp30 juta dari seseorang warga suku Damal di Distrik Tembagapura, tanpa disertai amunisi.

Kasatgas Humas Ops Damai Cartenz, Kombes Yusuf Sutejo, menyampaikan bahwa Polri bekerja di bawah payung hukum dan Undang-Undang yang berlaku. Dalam setiap penegakan hukum, pendekatan persuasif selalu diutamakan.

Baca juga: Anak Buah Egianus Kogoya Tewas Ditembak, Wamena Jadi Medan Perang TPNPB-OPM

“Jika dalam proses penangkapan tidak ada perlawanan, maka upaya persuasif menjadi prioritas. Namun, apabila aparat diserang, maka tindakan tegas berupa tembakan balasan adalah langkah perlindungan diri yang sah secara hukum,” tegas Kombes Yusuf.

Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak terpengaruh oleh propaganda kelompok bersenjata dan terus mendukung aparat dalam menjaga keamanan di Papua.

“Keberhasilan ini tidak lepas dari peran serta masyarakat. Kami harap kerja sama ini terus berlanjut demi terciptanya Papua yang aman dan damai,” pungkasnya.

Saat ini, Satgas Operasi Damai Cartenz masih mendalami keterlibatan tersangka dalam jaringan distribusi senjata dan pendanaan KKB lainnya. Pemeriksaan lanjutan akan menjadi dasar pengembangan terhadap jaringan kelompok bersenjata pimpinan Numbuk Telenggen. (*)

Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved