Papua Tengah Terkini
DPR Papua Tengah Tetapkan Raperdasi dan Raperdasus di Nabire
DPR Papua Tengah secara resmi menetapkan 48 butir Rancangan Peraturan Daerah Provinsi (Raperdasi) dan Rancangan Peraturan Daerah Khusus (Raperdasus).
Penulis: Calvin Louis Erari | Editor: Paul Manahara Tambunan
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Calvin Louis Erari
TRIBUN-PAPUA.COM, NABIRE - DPR Papua Tengah secara resmi menetapkan 48 butir Rancangan Peraturan Daerah Provinsi (Raperdasi) dan Rancangan Peraturan Daerah Khusus (Raperdasus).
Penetapan tersebut dilaksanakan dalam paripurna di Aula Kantor DPR Papua Tengah, Jalan Pepera, Distrik Nabire Kota, Kabupaten Nabire, Senin (16/6/2025).
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPR Papua Tengah, Ardi mengatakan, dari 48 rancangan regulasi, 34 di antaranya merupakan inisiatif legislatif, lalu 25 Raperdasi dan 9 Raperdasus.
Sementara 14 Raperdasi lainnya merupakan usulan dari Pemerintah Provinsi Papua Tengah.
Baca juga: BPK Papua Tengah Temukan Kehilangan Anggaran di RSUD Nabire, Bupati Mesak Magai: Kejar dan Tangkap
"Inisiatif pembentukan regulasi ini berangkat dari kebutuhan mendesak untuk menghadirkan dasar hukum yang memperkuat arah kebijakan pemerintahan provinsi baru, serta memberikan perlindungan dan afirmasi terhadap masyarakat asli Papua," kata Ardi kepada awak media, termasuk Tribun-Papuatengah.com.
Menurut Ardi, Papua Tengah adalah provinsi baru yang belum memiliki produk hukum daerah.
"Untuk itu, kami melakukan penyusunan sejak awal April 2025, dan hasilnya adalah 48 Raperdasi serta Raperdasus yang siap dibahas lebih lanjut,” katanya.
Lanjut Ardi, dari Raperda dan Raperdasus yang sudah ditetapkan ini, selanjutnya akan dilakukan pembahasan bersama dengan Pemerintah Provinsi Papua Tengah serta konsultasi publik di seluruh kabupaten se Papua Tengah.
Kemudian, penetapannya hingga menjadi peraturan resmi, ditargetkan pada November atau Desember 2025 sudah harus selesai.
“Nanti setelah itu, kita akan turun ke kabupaten-kabupaten untuk menyosialisasikan regulasi ini agar, seluruh pihak memahami substansinya,” jelasnya.
Anggota Bapemperda Papua Tengah, Nancy Raweyai, sangat bersyukur karena dalam penetapan Raperdasi dan Raperdasus, DPR mempunyai inisiasi untuk Perda perlindungan dan anak di Papua Tengah.
Baca juga: Kapolda Papua Tengah Pastikan Napi Kabur Ada yang Tertangkap: Identitas Tak Bisa Disampaikan
Ke depan, pihaknya akan menyamakan persepsi dengan Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua Tengah, Pokja Perempuan, serta LSM perempuan.
"Jadi untuk teman-teman media, mohon untuk terus kawal dan semangat kami, karena media mempunyai fungsi pengawasan," ujarnya.
Sementara, Sekretaris Daerah Papua Tengah, Silwanus Sumule, mengatakan, regulasi yang dirancang merupakan arah baru untuk perlindungan masyarakat, penguatan ekonomi lokal, dan pengakuan atas hak-hak orang asli Papua.
Kemudian, menurut Silwanus, Papua Tengah tidak dibangun dengan proyek, tapi harus keberanian untuk merumuskan nilai dan kesepakatan bersama untuk masa depan yang lebih baik.
"Saya mengajak seluruh pihak agar menjadikan Perdasi dan Perdasus ini bukan hanya naskah hukum, tapi juga ruh dalam setiap kebijakan," pungkasnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.