Senin, 4 Mei 2026

Korupsi di Tolikara

Mantan Bupati Tolikara Dihadirkan Sebagai Saksi Dugaan Korupsi Rp1,8 Miliar

Mantan Bupati Tolikara Usman Wanimbo hadir sebagai saksi. Tersangka 3 orang," kata JPU dari Pengadilan Negeri Wamena, Sarah Emelia C Bukorsyom usai si

Tayang:
Tribun-Papua.com/Putri Nurjanah Kurita
DUGAAN KORUPSI TOLIKARA: Suasana sidang kasus dugaan korupsi proyek pematangan lahan kawasan parkir terminal darat di Karubaga, Kabupaten Tolikara, Papua Pegunungan di gelar di Pengadilan Negeri Jayapura, Abepura, Kota Jayapura, Senin, (7/7/2025). Mantan Bupati Tolikara, Usman Wanimbo dihadirkan dalam persidangan sebagai saksi atas dugaan korupsi dana pematangan lahan parkir di Tolikara. 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Putri Nurjannah Kurita

TRIBUN-PAPUA.COM, SENTANI - Jaksa Penuntut Umum (JPU) hadirkan Mantan Bupati Tolikara Usman Wanimbo sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi proyek pematangan lahan kawasan parkir terminal darat di Karubaga, Kabupaten Tolikara, Papua Pegunungan.

Proyek tersebut menggunakan anggaran APBD tahun 2021 senilai Rp1,8 miliar. Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jayapura, Abepura, Senin (7/7/2025).

Baca juga: Alokasi Dana Desa 2025 Papua Barat Daya Capai Rp712,65 Miliar, Maybrat Jadi Penerima Terbanyak

Dugaan korupsi yang terjadi di Dinas Perhubungan Tolikara ini selain menyeret mantan Kadis Perhubungan Ronald Efendi Panjaitan, juga dua tersangka lainnya yakni Ridwan yang saat itu menjabat Bendahara Dinas Perhubungan Tolikara dan Bripka LAS yang mengerjakan proyek tersebut melalui perusahaan milik pengusaha setempat.

"Sidang hari ini terkait pemeriksaan saksi untuk perkara dugaan tindak pidana korupsi pematangan lahan parkir terminal darat di Kabupaten Tolikara. Mantan Bupati Tolikara Usman Wanimbo hadir sebagai saksi. Tersangka 3 orang," kata JPU dari Pengadilan Negeri Wamena, Sarah Emelia C Bukorsyom usai sidang.

Baca juga: Reses DPRP Papua, Warga Biak Minta Perjuangkan Kenaikan Harga Tuna Dari Rp15 Ribu

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yeyen Erwino mengatakan, sesuai dengan keterangan saksi sebelumnya, dari unsur dalam dakwaan sudah terbukti.

"Pak Usman membenarkan bahwa ada penyampaian kepada Dinas Perhubungan khususnya Sekertaris Dinas Perhubungan untuk memberikan paket pekerjaan kepada salah satu terdakwa karena dari fakta persidangan alasan Usman memberikan paket terdakwa ini punya utang sebelumnya dengan istri pak mantan bupati," katanya.

Baca juga: Tribun-Papua Jalin Kerjasama Dengan Pemprov Papua Tengah

Dari pihak terdakwa kontraktor tidak melaksanakan paket pekerjaan sesuai dengan pekerjaan di lapangan. Selain itu, dari hasil perhitungan ahli konstruksi, pekerjaan yang dilakukan hanya dua persen.

"Bisa dikatakan fiktif. Anggaran fisik dan pengawas dikatakan BPKP semuanya kerugian. Anggaran pembangunan Rp1,8 miliar, yang diterima oleh kontraktor itu 1,5 sekian karena dipotong pajak. Dari hasil hitung ahli, yang terpasang di lapangan hanya 70 jutaan saja," katanya.

Baca juga: 12 Suku Yahukimo Tolak Pembayaran Kepala Tobias Silak dan Menyampaikan 4 Tuntutan

JPU akan menambah pemeriksaan saksi dan saksi ahli. Sampai saat ini dalam kasus tersebut sudah ada sembilan saksi yang diperiksa. "Kami mau ajukan lagi saksi di luar saksi ahli. Pekan besok agenda pemeriksaan saksi dan saksi ahli," katanya.

Sementara itu, Kuasa Hukum terdakwa Ronald Efendi Panjaitan, Marajohan Panggabean, mengatakan sebagai penasihat hukum mantan kepala dinas perhubungan, optimis bahwa perkara ini akan diputuskan secara adil oleh majelis hakim.

Baca juga: OPM Bakar Rumah Bupati Puncak Papua Sebab Dijadikan Pos Militer

"Keterangan saksi membuktikan ketidakterlibatan kepala dinas perhubungan dalam proyek sampai mangkrak yang bertanggung jawab pengusahanya karena tidak menyelesaikan pekerjaan itu secara baik," ujarnya.

Sebagai informasi, sidang dipimpin oleh Majelis Hakim Ketua Thobias Benggian, Andi Matalata dan Tabzwif dengan nomor perkara 11/Pid. Sus-TPK/2025/PN. Jap dan seterusnya. (*)

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved