Papua Terikini
Pakar PBB Soroti Perampasan Hak Masyarakat Adat di Papua: Dampak PSN Mengkhawatirkan
Realitas di Papua memperlihatkan kegagalan sistemik dalam menjamin hak-hak masyarakat adat.
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Pelapor Khusus PBB untuk Hak-Hak Masyarakat Adat, Albert K Barume, telah menyelesaikan kunjungan informal dua hari ke Jayapura pada 5 Juli 2025.
Selama kunjungannya, Barume bertemu dengan para pemimpin adat, korban pelanggaran HAM, dan organisasi masyarakat sipil Papua.
Ia datang untuk mengumpulkan laporan langsung tentang dugaan pelanggaran hak, deforestasi, dan perampasan tanah akibat Proyek Strategis Nasional (PSN).
Forum yang difasilitasi oleh AMAN, Yayasan Pusaka, Greenpeace, dan media Jubi ini menjadi wadah bagi berbagai komunitas adat untuk membagikan kesaksian mereka tentang ekosida, genosida, dan etnosida.
Baca juga: Kunjungan PBB ke Papua Ungkap Penderitaan Masyarakat Adat Akibat PSN
Mereka melaporkan penderitaan ini muncul akibat militerisasi, ekspansi korporasi, dan pelanggaran hak atas tanah, yang melukiskan gambaran suram perjuangan mereka.

Juru Bicara Internasional Komite Nasional Papua Barat (KNPB), Victor Yeimo, yang turut hadir dalam pertemuan tersebut, menekankan bahwa kunjungan Barume adalah langkah strategis untuk memperkuat advokasi internasional terkait situasi darurat masyarakat adat Papua.
"Barume mendengarkan dengan empati dan mencatat setiap kesaksian. Ia menegaskan bahwa mendengarkan korban adalah mandat langsung dari jabatannya," ujar Victor melalui pesan WA kepada Tribun-Papua.com, Minggu, (06/07/2025).
Selain berdialog dengan komunitas adat, Barume juga bertemu dengan perwakilan LSM, Dewan Adat Papua (DAP), Majelis Rakyat Papua (MRP), DPR Papua, dan pejabat pemerintah daerah setempat.
Victor mengungkapkan bahwa pada April 2024, ia dan tokoh perjuangan kemerdekaan Papua lainnya, Octovianus Mote, telah mengundang Pelapor Khusus PBB sebelumnya, José Francisco Calí Tzay, ke forum resmi di Kantor PBB New York.
Meskipun Forum Permanen PBB tentang Isu Adat (UNPFII) tidak mengeluarkan rekomendasi khusus untuk Papua tahun ini, kunjungan Barume dianggap sebagai tindak lanjut penting dari rekomendasi-rekomendasi sebelumnya yang sering diabaikan.
Meski tahun ini UNPFII (United Nations Permanent Forum on Indigenous Issues) tidak mengeluarkan rekomendasi khusus tentang Papua, kunjungan Barume dinilai sebagai kelanjutan penting dari rekomendasi-rekomendasi yang selama ini diabaikan.

Dalam pernyataannya, Victor menegaskan lima tuntutan utama yang mewakili aspirasi masyarakat adat Papua:
1. Permintaan kunjungan resmi PBB ke Papua dalam kerangka Prosedur Khusus Dewan HAM.
2. Pembentukan mekanisme investigasi independen bila akses resmi terus ditolak.
3. Resolusi khusus tentang Papua di Majelis Umum PBB.
4. Penghentian kerja sama lembaga PBB yang justru melanggar hak masyarakat adat Papua.
5. Pemenuhan hak menentukan nasib sendiri sebagaimana diatur dalam hukum internasional (ICCPR, ICESCR, dan UNDRIP Pasal 3 dan 4).
Baca juga: Wapres Gibran Ditugaskan Tangani Masalah Papua, Putera Mahkota Jokowi Bakal Berkantor di Jayapura?
Menurutnya, realitas di Papua memperlihatkan kegagalan sistemik dalam menjamin hak-hak masyarakat adat.

“Empat belas kali permintaan kunjungan dari Komisi HAM PBB ditolak. Lima belas negara dalam siklus UPR 2022–2023 menyerukan akses internasional. Namun semuanya tak digubris,” tegasnya.
Victor juga menyinggung beragam rekomendasi internasional yang tidak ditindaklanjuti oleh Indonesia, termasuk dari Pacific Islands Forum dan kelompok negara-negara ACP (African, Caribbean and Pacific Group). Sementara di tingkat lokal, gugatan masyarakat adat atas konsesi sawit pun terus kandas.
Namun, di tengah semua penolakan terhadap akses internasional, Victor menilai kunjungan Albert Barume menjadi bukti bahwa Papua sebenarnya aman dikunjungi.
“Alasan keamanan sudah tidak lagi relevan untuk menolak kehadiran lembaga-lembaga internasional, termasuk PBB. Terima kasih kepada AMAN dan semua pihak yang menghadirkan Pelapor Khusus secara bermartabat dan tanpa tendensi politik,” pungkasnya.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.