ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Bawaslu Papua Pegunungan

2 Tahun Honor Tidak Dibayarkan, Staf Bawaslu Papua Pegunungan Ancam Palang Kantor

Setiap pertemuan selalu ada janji, tapi tidak pernah ditepati. Bahkan alasan tidak adanya SK sering digunakan untuk menutupi tanggung jawab, padahal k

Tribun-Papua.com/istimewa
HAK STAF BAWASLU: Staf Bawaslu Provinsi Papua Pegunungan saat berdiskusi dengan Pimpinan Bawaslu di Kantor Lama Bawaslu belum lama ini. 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com,Noel Iman Untung Wenda

TRIBUN-PAPUA.COM, WAMENA - Sejumlah staf Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Papua Pegunungan menyampaikan kekecewaan mendalam terhadap pimpinan dan kepala sekretariat (kasek) di lembaga mereka karena terkesan mengabaikan hak-hak staf selama 2 tahun terakhir.

Perwakilan staf, Sepi Wenda  mengatakan sejak tahun 2023 hingga pertengahan 2025, para staf belum menerima honor maupun dana perjalanan dinas. 

Baca juga: Prediksi Cuaca Nabire Hari Ini, Kamis 10 Juli: Hujan Lebat, Cek Lokasi Anda

Padahal, dalam berbagai pertemuan sebelumnya, pimpinan dan kasek telah berulang kali menjanjikan penyelesaian pembayaran tersebut.

“Setiap pertemuan selalu ada janji, tapi tidak pernah ditepati. Bahkan alasan tidak adanya SK sering digunakan untuk menutupi tanggung jawab, padahal kami melaksanakan tugas-tugas resmi termasuk perjalanan dinas dalam dan luar daerah,” kata Wenda, Rabu (09/07/2025).

Baca juga: Waspada, 13 Distrik di Mimika Bakal Diguyur Hujan Ringan

Kondisi ini semakin tidak dapat diterima oleh mereka sebab tahapan Pemilu Legislatif dan Pilkada telah selesai, namun tidak ada kejelasan ataupun tanggapan serius dari pimpinan.

Mereka pun mengajukan tiga tuntutan utama:

1. Pembayaran honor staf selama dua tahun (2023 – 2025).

Baca juga: DPR dan Dinas Perhubungan Bahas Masalah Transportasi di Papua Tengah

2. Pembayaran biaya perjalanan dinas selama proses penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilu Umum (PHPU).

3. Pengakomodasian staf yang mengikuti tes CPNS dan PPPK di lingkungan Bawaslu Papua Pegunungan.

Jika tuntutan tersebut tidak direspon hingga akhir Juni 2025, para staf mengancam akan memalang kantor Bawaslu Papua Pegunungan serta melaporkan persoalan ini kepada Inspektorat Provinsi, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Papua.

Baca juga: Meki Nawipa Bakal Bangun Rumah Sakit Penyangga di Paniai Papua Tengah

“Kami akan menempuh jalur hukum dan pelaporan resmi. Kami meminta BPK dan Tipikor memeriksa penggunaan anggaran Bawaslu Papua Pegunungan tahun 2023 hingga 2025,” tegas Wenda.

Hingga berita ini diturunkan, Ketua Bawaslu ketika dihubingi Tribun-Papua.com meluli telepon pribadi dan SMS (Short Message Service) Whatsappnya pihaknya tidak membalas dan mejawab telepon untuk memberikan pernyataan resmi terkait tuntutan para staf.(*)

Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved