ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Info Kejadian Jayawijaya

Kantor BPN Jayawijaya Kembali Dipalang, Pelayanan Lumpuh: Masyarakat Adat Beraksi

Yakobus Kosay menegaskan aksi ini akan terus berlangsung hingga Kepala BPN Jayawijaya memberikan kejelasan terkait penerbitan sertifikat tanah adat.

Tribun-Papua.com/Amatus Huby
KANTOR DIPALANG - Masyarakat adat palang Kantor BPN Kabupaten Jayawijaya di Wamena menggunakan pasir. 

Laporan wartawan Tribun-Papua.com, Amatus Huby 

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAWIJAYA - Masyarakat Adat kembali memalang Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Jayawijaya di Wamena, Kamis (10/7/2025) sore.

Penyebabnya, tuntutan mereka belum ditanggapi pejabat instansi tersebut menyangkut hak ulayat.

Di depan gerbang, masyarakat adat memblokade jalan masuk menggunakan tanah timbun.

Perwakilan masyarakat adat, Yakobus Kosay, menegaskan aksi ini akan terus berlangsung hingga Kepala BPN Jayawijaya memberikan kejelasan terkait penerbitan sertifikat atas tanah adat mereka.

Baca juga: Aksi Massa di Wamena, Kepala BPN Jayawijaya Dianggap Persulit Pengurusan Sertifikat Tanah

"Kami sudah berusaha menghubungi pihak BPN sejak 1 Juli, tapi tidak ada respons. Karena itu, pemalangan ini dilakukan kembali setelah palang yang sebelumnya dipasang dibuka secara sepihak tadi malam," ujar Yakobus.

Masyarakat pemilik ulayat memalang Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Jayawijaya di Wamena, Senin (7/7/2025).
Masyarakat pemilik ulayat memalang Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Jayawijaya di Wamena, Senin (7/7/2025). (Tribun-Papua.com/Amatus Huby)


Ketua Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Distrik Wamena, Lambert Lagowan, turut menyuarakan dukungan terhadap tuntutan tersebut. Ia menegaskan bahwa tanah adat yang dipermasalahkan telah dikembalikan kepada ahli waris berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK).

"Kami tahu persis siapa ahli waris tanah adat di sini, dan kami mendukung Yakobus untuk mendapatkan haknya. Jangan BPN berputar-putar dengan alasan yang tidak jelas," tegas Lambert.

Baca juga: Kantor BPN Jayawijaya Dipalang Masyarakat Adat, Pejabat Penerbitan Sertifikat Bungkam


Ia menambahkan, pelepasan tanah oleh Yakobus telah diakui secara sah menurut adat, sehingga seharusnya tidak ada alasan untuk menunda penerbitan sertifikat oleh BPN. (*)

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved