ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Pemkot Jayapura

Pemkot Jayapura Gandeng BPJS TK Melindungi 20 Ribu Pekerja Rentan

Kerjasama ini lebih menyasar kepada petani, nelayan, supir angkot dan para pedagang di Kota Jayapura

Tribun-Papua.com/Hans Palen
SOPIR KOTA JAYAPURA - Sejumlah kendaraan angkutan umum yang beroperasi di Kota Jayapura, Provinsi Papua pada satu kesempatan. Para sopir angkutan umum merupakan pekerja rentan yang dibiayai pemkot agar mendapat jaminan dari BPJS Ketenagakerjaan Papua. 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Taniya Sembiring 

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Pemerintah Kota Jayapura, Provinsi Papua bekerjasama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS TK) menyasar pekerja rentan di Kota Jayapura.

Kerjasama ini untuk memberikan jaminan perlindungan dalam kepesertaan BPJS TK mendapatkan dua program yakni jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.

Baca juga: Polres Keerom Kolaborasi Dengan Masyarakat Tanam Padi dan Panen Jagung

Wakil Wali Kota Jayapura Rustan Saru mengatakan, dalam perlindugan bagi 20 ribu pekerja rentan pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp4 miliar.

"Kerjasama ini lebih menyasar kepada petani, nelayan, supir angkot dan para pedagang di Kota Jayapura untuk memberikan jaminan perlindungan dalam kepesertaan BPJS  ketenagakerjaan," jelasnya kepada Tribun Papua di Jayapura Senin 14 Juli 2025.  

Baca juga: Polres Kepulauan Yapen Mempersiapkan Operasi Patuh Cartenz 2025

Dijelaskannya, anggaran sebesar Rp4 miliar ini diberikan untuk pembayaran iuran kepesertaan 20 ribu pekerja rentan yang selama ini tidak memiliki penghasilan tetap.

Tujuannya kerjasama tersebut adalah, ketika pekerja rentan terkena musibah saat bekerja, bisa mendapatkan santunan Rp42 juta.

Baca juga: Polres Kepulauan Yapen Mempersiapkan Operasi Patuh Cartenz 2025

“Kalau meninggal dunia, anak-anak yang tinggal itu mendapatkan biaya pendidikan dari SD sampai sarjana. Ini (jaminan ini) sangat bagus," tegasnya. 

Baca juga: Ramalan Cuaca Mimika Besok, Selasa 15 Juli 2025: Tembagapura Cerah saat Pagi, Hujan di Malam Hari

Sementara itu Kepala BPSJ TK Papua, Sirta Mustakiem mengapresiasi langkah Pemerintah Kota Jayapura untuk memaksimalkan perlindungan terhadap masyarakat setempat, khususnya mereka yang masuk kategori pekerja rentan untuk nantinya mendapatkan santunan pada kasus kecelakaan kerja. 

Baca juga: Edi Hermanto Tewas Ditembak KKB di Puncak Jaya Papua Tengah , Dua Pelaku Sempat Ketuk Rumah Korban

BPJS ketenagakerjaan mencatat untuk di tahap awal hingga bulan Juni, sekitar 15 ribu pekerja rentan masuk dalam kepesertaan BPJS TK.

Untuk diketahui bahwa BPJS Ketenagakerjaan adalah program jaminan sosial yang diselenggarakan oleh pemerintah Indonesia untuk memberikan perlindungan kepada tenaga kerja dari berbagai risiko sosial ekonomi. 

Baca juga: Dinard Kelnea Meninggal Dunia, Papua Pegunungan Kehilangan Putra Terbaik

Program ini dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, yang merupakan badan hukum publik. 

BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan melalui empat program utama, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP).(*)

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved