Info Biak Numfor
36 Calon Mahasiswa Program ADIK Biak Numfor Dilepas Bupati Markus
peserta program ADIK ini telah melalui proses seleksi yang ketat dari total 100 pendaftar, dan berhasil lolos sebanyak 36 orang.
Penulis: Fiona Sihasale | Editor: Paul Manahara Tambunan
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Fiona Sihasale
TRIBUN-PAPUA.COM, BIAK NUMFOR — Bupati Biak Numfor, Markus Mansnembra secara resmi melepas 36 calon mahasiswa asal Kabupaten Biak Numfor yang lolos dalam program Afirmasi Pendidikan Tinggi (ADIK) tahun 2025 untuk melanjutkan pendidikan di berbagai perguruan tinggi di Indonesia, Rabu (16/7/2025).
Pelepasan siswa calon mahasiswa program ADIK ditandai dengan penabuhan siswa oleh bupati Biak dan wakil bupati serta kepala dinas pendidikan dan kebudayaan, serta ketua DPRK Biak, di Swisbell Hotel Biak, Papua
Bupati menyampaikan bahwa para peserta program ADIK ini telah melalui proses seleksi yang ketat dari total 100 pendaftar, dan berhasil lolos sebanyak 36 orang.
Baca juga: Kadis Pendidikan Biak Papua Akui Terima Bantuan Laptop dari Kemendikbud
Ia berharap para mahasiswa mampu menyelesaikan studi selama empat tahun ke depan dengan baik, meski dihadapkan pada berbagai tantangan.
"Mereka adalah aset kita ke depan, sehingga sejak awal harus diberi semangat dan motivasi, serta terus dievaluasi. Harapan kami, 36 orang yang berangkat hari ini, nantinya kembali juga sebanyak 36 orang dengan gelar sarjana," ujar Bupati.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Biak Numfor, Kamaruddin, menjelaskan bahwa program ADIK merupakan program tahunan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) yang memberikan beasiswa penuh, termasuk biaya kuliah, biaya hidup, asuransi kesehatan, serta biaya pemulangan setelah lulus.
"Setiap tahun, Biak Numfor mengirimkan siswa dalam program ADIK dan ADEM sesuai kuota dari pemerintah pusat. Tahun ini, 36 siswa lulusan SMA yang telah dinyatakan diterima di perguruan tinggi menjadi peserta program ADIK," jelas Kamaruddin.
Ia menambahkan, dana Otonomi Khusus (Otsus) juga dialokasikan untuk mendukung kebutuhan tambahan biaya hidup mahasiswa peserta ADIK.
Baca juga: Papua Pegunungan Perkuat Ketahanan Ekonomi dan Gizi dengan Biak Numfor
Sesuai aturan, mahasiswa ADIK diberikan beasiswa biaya hidup selama 8 semester.
Jika belum menyelesaikan studi dalam waktu tersebut, maka bantuan biaya hidup akan dihentikan, namun biaya kuliah masih mendapat toleransi tambahan satu semester.
Dinas Pendidikan mencatat bahwa para mahasiswa peserta ADIK sudah harus melapor di perguruan tinggi masing-masing paling lambat 31 Juli 2025 untuk mengikuti masa pengenalan kampus. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.