Info Kejadian Nabire
Kasus Perjalanan Dinas Fiktif DPRD Nabire, 20 Anggota Dewan Diperiksa
Chrispo Simanjuntak menyebut penggeledahan dilakukan Tim Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi Kejari Nabire.
TRIBUN-PAPUA.COM, NABIRE - Kejaksaan Negeri (Kejari) Nabire menggeledah Ruang Bendahara DPRD Kabupaten Nabire, Papua Tengah, pada Kamis (10/7/2025).
Tindakan ini dilakukan terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan perjalanan dinas sekretariat DPRD Kabupaten Nabire pada tahun 2023.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Nabire, Chrispo Simanjuntak, menyebut penggeledahan dilakukan Tim Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi Kejari Nabire.
Adapun penggeledahan berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Nabire dan telah mendapatkan izin penetapan dari Kepala Pengadilan Negeri Nabire.
Baca juga: Korupsi Dana PON Papua: Jaksa Baru Sekali Periksa Eks Ketua Harian PB PON dan Sekum KONI, Ada Apa?
Chrispo Simanjuntak mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan beberapa tiket asli yang masih disimpan dalam penggeledahan tersebut.
"Namanya kan perjalanan dinas berarti modusnya tiket palsu, bill hotel palsu, dan hasilnya kami temukan hanya beberapa tiket asli. Tidak semua," ujar Chrispo dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis malam.
Chrispo juga menyebutkan bahwa dalam kasus ini, kurang lebih 20 orang telah diperiksa, terdiri dari anggota dewan (DPRD) dan staf kesekretariatan dewan.
"Yang sudah diperiksa anggota dewan di atas 20-an orang ditambah 14 staf kesekretariatan yang sudah diperiksa, yakni staf keuangan dan staf persidangan, karena yang mengetahui pencairan dan ikut bimbingan teknis," ungkapnya.
Dia menambahkan bahwa staf keuangan, staf persidangan, dan staf perundang-undangan sekretariat DPRD mendampingi para anggota dewan dalam perjalanan dinas tersebut.
"Tidak hanya dari pihak Sekretariat Dewan (Setwan) saja yang diperiksa, namun juga pihak hotel serta pihak maskapai pun sudah diperiksa," ungkap Chrispo.
Baca juga: Ketua Majelis Rakyat Papua Tengah Datangi Markas Polda di Nabire, Ada Apa?
Fokus penyidikan saat ini adalah pada satu kegiatan, yaitu Bimbingan Teknis dengan anggaran sebesar Rp 2 miliar ke Batam.
Sementara itu, potensi kerugian negara yang dihitung oleh penyidik dan sedang diperiksa Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Papua Tengah diperkirakan mencapai Rp 800 juta hingga Rp 1 miliar.
"Setelah penghitungan kerugian negara dari BPKP selesai, baru bisa dikeluarkan penetapan tersangka dan dilanjutkan penanganan tersangka," ucap Chrispo. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.