Info Kejadian Jayawijaya
Sidang Kasus Penembakan Thobias Silak Ditunda, Hakim Diminta Periksa Komandan Cartenz
Saksi korban yang seharusnya didahulukan, belum dapat hadir karena terkendala transportasi udara dari Distrik Kerupun ke Dekai, Kabupaten Yahukimo.
Penulis: Noel Iman Untung Wenda | Editor: Paul Manahara Tambunan
Laporan Wartawan Tribun-papua.com,Noel Iman Untung Wenda
TRIBUN-PAPUA.COM.WAMENA - Sidang ke-6 kasus penembakan yang menewaskan almarhum Thobias Silak dan melukai Naro Dapla di Yahukimo pada tahun 2024 kembali digelar di Pengadilan Negeri Wamena, Senin (21/7/2025).
Sayangnya, sidang harus ditunda karena saksi korban belum dapat hadir.
Sidang yang dimulai pukul 11.06 hingga 11.13 WIT itu dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim, dan dihadiri oleh satu orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta empat penasihat hukum terdakwa.
Dalam agendanya, sidang dijadwalkan mendengarkan keterangan saksi korban, Naro Dapla.
Baca juga: Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Pembunuh Tobias Silak dan Akan Lanjut Tahap Pemeriksaan Saksi
Namun, JPU menyampaikan kepada majelis bahwa saksi korban bersama 9–10 saksi lainnya telah dipanggil melalui surat resmi (relas), tetapi relas tersebut masih berada di tangan kepolisian.
Sementara itu, saksi korban yang seharusnya didahulukan belum dapat hadir karena terkendala transportasi udara dari Distrik Kerupun ke Dekai, ibu kota Kabupaten Yahukimo.
Mendengar penjelasan tersebut, majelis hakim memutuskan untuk menunda sidang.
JPU kemudian mengusulkan agar sidang dilanjutkan pada Senin, 28 Juli 2025 pukul 10.00 WIT, dengan mempertimbangkan kemungkinan belum tersedianya penerbangan dalam beberapa hari ke depan.
Kuasa hukum korban, Mersi F. Waromi, SH, Henius Asso, SH, dan Lasarus Kossay, SH, meminta agar penuntut umum dan majelis hakim lebih proaktif dalam menghadirkan para saksi, terutama yang termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) maupun saksi lain yang mengetahui peristiwa penembakan.
Mereka menekankan pentingnya kehadiran langsung para saksi di persidangan mengingat koneksi internet di Wamena yang tidak stabil.
“Kami mendesak agar aparat kepolisian juga terlibat aktif dalam proses ini untuk mengungkap dugaan keterlibatan komandan maupun anggota Satgas Damai Cartenz lainnya."
"Selain itu, kami mendesak penerapan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana bagi para pelaku,” tegas kuasa hukum di Pengadilan, Wamena.
Baca juga: Massa Geruduk Pengadilan Negeri Wamena Papua Pegunungan, Tuntut Keadilan Atas Tewasnya Tobias Silak
Selain alat bukti saksi, JPU juga didorong untuk menghadirkan bukti surat, termasuk visum atau dokumen medis yang membuktikan adanya luka tembak yang dialami oleh kedua korban.
Kasus ini menjadi perhatian luas di Papua karena menyangkut dugaan pelanggaran serius oleh aparat keamanan dalam operasi yang seharusnya bertujuan menjaga perdamaian yang menembak almarhum sebagai anggota Bawaslu Kabupaten yahukimo sehingga kasus ini mendapat perhatian dari Komnas HAM Republik Indonesia. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papua/foto/bank/originals/SIDANG-Sidang-ke-6-kasus-penembakan-yang-menew.jpg)