ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

tobias silak

Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Pembunuh Tobias Silak dan Akan Lanjut Tahap Pemeriksaan Saksi

Kuasa hukum keluarga korban, Henius Asso, S.H., bersama Lasarus Kosay, S.H. dan Imanus Komba, S.H., turut hadir mendampingi pihak keluarga Tobias Sila

Tribun-Papua.com/Noel Iman Untung Wenda
PEMBUNUHAN TOBIAS SILAK: Empat terdakwa kasus pembunuhan Tobias Silak saat menjalani persidangan keempat di Pengadilan Negeri Wamena, Kamis, (10/7/2025). Dalam persidangan ini, majelis hakim memutuskan untuk menolak seluruh eksepsi yang diajukan oleh tim kuasa hukum terdakwa dan menetapkan sidang akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi.  

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com,Noel Iman Untung Wenda

TRIBUN-PAPUA.COM,WAMENA - Pengadilan Negeri Wamena di Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan kembali menggelar sidang keempat perkara pembunuhan terhadap Tobias Silak, Kamis (10/7/2025), dengan agenda putusan sela atas eksepsi yang diajukan oleh kuasa hukum terdakwa.

Sidang digelar mulai pukul 11.06 WIT dan dipimpin oleh Hakim Ketua Hirmawan Agung Wibowo, S.H., M.H., bersama dua anggota majelis, Saifullah Anwar, S.H. dan Junadi Aziz, S.H.

Baca juga: PHAP Dampingi Petani Lokal di Merauke Wujudkan Pertanian Berkelanjutan Untuk Konservasi Alam

Empat terdakwa dalam kasus ini, yakni Muhamad Kurniawan Kudu, Fernando Alekxander Aufa, Jatmiko, dan Ferdi Moses Koromath, hadir dalam persidangan bersama tim kuasa hukum mereka. Jaksa Penuntut Umum dipimpin oleh Nahdar Arwijaya Nasrudlah, S.H., didampingi Jaksa Margareth Duwiri.

Kuasa hukum keluarga korban, Henius Asso, S.H., bersama Lasarus Kosay, S.H. dan Imanus Komba, S.H., turut hadir mendampingi pihak keluarga Tobias Silak yang memenuhi ruang sidang sejak pagi.

Baca juga: Pemkab Lanny Jaya Tidak Lagi Merujuk Pasien Keluar Papua Sebab Telah Bermitra Dengan RSUP Jayapura

Dalam putusan sela yang dibacakan secara singkat, majelis hakim memutuskan untuk menolak seluruh eksepsi yang diajukan oleh tim kuasa hukum terdakwa dan menetapkan sidang akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi. 

Agenda pemeriksaan saksi akan dimulai pada Kamis, 17 Juli 2025, dan dijadwalkan berlangsung dua kali setiap pekan, yakni setiap hari Senin dan Kamis.

Baca juga: Ramalan Cuaca Jayapura Besok, Jumat 11 Juli 2025: Abepura Berawan Seharian

Sidang yang dikawal ketat aparat keamanan ini juga diwarnai kehadiran simpatisan korban yang melakukan aksi solidaritas di luar gedung pengadilan.

Usai sidang, para pendukung korban membubarkan diri dengan tertib setelah mendengarkan arahan dari tim kuasa hukum.

Baca juga: Serapan Anggaran Pemkab Jayapura Masih Renda, Bupatri Yunus Wonda Serahkan Laporan Keuanganke DPRD

Perkara ini tercatat dalam nomor perkara 44 dan 45/Pid.B/2025/PN.Wmn, dan menjadi perhatian publik di Yahukimo dan Wamena karena menyangkut kasus kekerasan yang menewaskan salah satu warga sipil yang juga merupakan anggota Bawaslu Kabupaten Yahukimo.

Koalisi Pengacara Hak Asasi Manusia (HAM) juga mendesak agar majelis hakim menjatuhkan hukuman maksimal kepada para terdakwa kasus pembunuhan Tobias Silak, yang saat ini tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Wamena. 

Baca juga: Ramalan Cuaca Papua Besok, Jumat 11 Juli 2025: Biak Numfor Hujan di Pagi, Siang, dan Malam Hari

Henius Asso menegaskan bahwa para terdakwa tidak hanya harus dijatuhi hukuman berat, tetapi juga dikeluarkan dari institusi kesatuan mereka apabila terbukti bersalah.

"Sikap kami tegas, para terdakwa harus dihukum maksimal dan dikeluarkan dari kesatuan. Hasil temuan Komnas HAM menunjukkan adanya indikasi kuat bahwa ini merupakan pembunuhan berencana," ujar Henius.

Baca juga: 328 Kampung di Jayawijaya Harus Kumpul Rp9.840 Juta Untuk Pembentukan Koperasi Merah Putih

Ia juga menyayangkan adanya stigma yang dialamatkan kepada korban. Menurutnya, almarhum Tobias Silak sempat dikaitkan dengan aktivitas TPN-PB tanpa bukti yang sah.

"Kami mendorong negara untuk hadir memberikan restitusi, rehabilitasi, dan kompensasi kepada keluarga korban. Korban dituduh terlibat dalam kelompok bersenjata, padahal tidak terbukti sama sekali," tegasnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved