tobias silak
PAHAM Desak Pengadilan Wamena Tuntut Maksimal Pembunuh Tobias Silak
Selain itu, tiga terdakwa lainnya Fernando Alexander Aufa, Ferdi Moses Koromat, dan Jatmiko diduga ikut serta
Penulis: Noel Iman Untung Wenda | Editor: Marius Frisson Yewun
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Noel Iman Untung Wenda
TRIBUN-PAPUA.COM, WAMENA - Perkumpulan Pengacara Hak Asasi Manusia (PAHAM) untuk Papua mendesak Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar menjatuhkan tuntutan pidana maksimal terhadap para terdakwa kasus penembakan yang menewaskan Tobias Silak, staf Bawaslu Yahukimo, dan melukai seorang anak berusia 17 tahun, Naro Dapla.
Kasus ini terjadi pada 20 Agustus 2024 sekitar pukul 21.25 WIT di depan Pos Brimob Sekla, Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan. Berdasarkan fakta persidangan, terdakwa Bripka Muh.Kurniawan Kudu terbukti melepaskan delapan kali tembakan dengan senjata AK-102.
Baca juga: Persipura Jayapura Kalah 2-3 dari Kendal Tornado FC di Hadapan Suporter Sendiri
Tembakan tersebut mengenai kepala Tobias hingga meninggal dunia, sementara Naro Dapla mengalami luka berat.
Selain itu, tiga terdakwa lainnya Fernando Alexander Aufa, Ferdi Moses Koromat, dan Jatmiko diduga ikut serta dengan menyebarkan informasi palsu terkait “kontak tembak” yang memicu siaga dan aksi penembakan.
Baca juga: Tarkam Menpora Membawa Berkah Bagi UMKM Kopi Wamena
Kuasa hukum keluarga korban, Gustaf Rudolf Kawer bersama Mersi Fera Waromi, Henius Asso, dan Lasarus Kossay menegaskan, fakta persidangan membuktikan para korban adalah warga sipil dan anak di bawah umur, bukan bagian dari kelompok bersenjata sebagaimana diklaim sebelumnya.
“Unsur Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan sengaja, Pasal 80 ayat (2) UU Perlindungan Anak, serta Pasal 359 dan 360 KUHP terkait kelalaian yang mengakibatkan kematian dan luka berat telah terpenuhi. Karena itu, JPU tidak boleh ragu menuntut pidana maksimal kepada para terdakwa,” tegas Gustaf Kawer melalui rilisnya kepada Tribun-Papua.com, Minggu, (28/09/2025).
Baca juga: Airnorth Resmikan Jalur Penerbangan Internasional Perdana di Biak
PAHAM menilai, tuntutan ringan hanya akan mencederai rasa keadilan dan memperdalam ketidakpercayaan masyarakat Papua terhadap penegakan hukum. Selain itu, organisasi ini juga menyoroti adanya indikasi keterlibatan atasan pelaku, yakni mantan Kapolres Yahukimo dan Danki Brimob, yang patut diperiksa atas dasar prinsip command responsibility.
Melalui pernyataannya, PAHAM untuk Papua menyampaikan lima tuntutan utama:
Baca juga: Babak Pertama: Tornado FC Ungguli Persipura Jayapura Dua Gol, Suporter Riuh
1. JPU menuntut pidana maksimal terhadap Bripka Muh. Kurniawan Kudu sesuai Pasal 338 KUHP dan Pasal 80 Ayat (2) UU Perlindungan Anak.
2. JPU menuntut pidana setimpal terhadap Fernando Alexander Aufa, Ferdi Moses Koromat, dan Jatmiko sesuai perannya.
Baca juga: Tim Hukum Rife Kerebea Bongkar Dugaan Penahanan Ilegal Oleh PN Wamena
3. Majelis Hakim menjatuhkan hukuman berat dan menegaskan perlindungan hukum bagi korban anak.
4. Komnas HAM bersama Kejaksaan Agung membuka penyelidikan lanjutan terhadap atasan pelaku, Iptu Irman Taliki (Danki Brimob) dan AKBP Heru Hidayanto (mantan Kapolres Yahukimo).
Baca juga: Jadwal Kapal Pelni Makassar-Sorong Oktober 2025, Harga Tiket Mulai Rp708 Ribuan
5. Negara memberikan restitusi dan kompensasi kepada keluarga korban sesuai amanat UU Perlindungan Saksi dan Korban.
“Peristiwa ini adalah tragedi kemanusiaan yang tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan. Negara harus hadir menghukum pelaku seberat-beratnya, memproses hukum atasan mereka, dan memastikan tidak ada lagi impunitas atas pelanggaran HAM di Tanah Papua,” tegas PAHAM.(*)
Tribun-Papua.com
Info Wamena
Provinsi Papua Pegunungan
Tobias Silak
Front Justice For Tobias Silak
Pengadilan Wamena
Kapolres Yahukimo
Polres Yahukimo
Perkumpulan Advokat Hak Asasi Manusia atau PAHAM P
Paham Papua
Komisi Yudisial Papua Utus Tim Pantau Sidang Penembakan Tobias Silak |
![]() |
---|
Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Pembunuh Tobias Silak dan Akan Lanjut Tahap Pemeriksaan Saksi |
![]() |
---|
12 Suku Yahukimo Tolak Pembayaran Kepala Tobias Silak dan Menyampaikan 4 Tuntutan |
![]() |
---|
Polresta Jayapura Menurunkan 500 Personel Kawal Demonstrasi Front Justice for Tobias Silak |
![]() |
---|
Aksi Nasional Front Justice For Tobias Silak Tuntut Percepatan Proses Hukum Aparat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.