ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

tobias silak

PAHAM Desak Pengadilan Wamena Tuntut Maksimal Pembunuh Tobias Silak

Selain itu, tiga terdakwa lainnya Fernando Alexander Aufa, Ferdi Moses Koromat, dan Jatmiko diduga ikut serta

Tribun-Papua.com/Noel Iman Untung Wenda
PERSIDANGAN - Suasana persidangan 4 pelaku pembunuh anggota Bawaslu Kabupaten Yahukimo Tobias Silak belum lama ini di Pengadilan Negeri Wamena. PAHAM menyerukan lima tuntutan utama atas penembakan Tobias Silak. 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Noel Iman Untung Wenda

TRIBUN-PAPUA.COM, WAMENA - Perkumpulan Pengacara Hak Asasi Manusia (PAHAM) untuk Papua mendesak Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar menjatuhkan tuntutan pidana maksimal terhadap para terdakwa kasus penembakan yang menewaskan Tobias Silak, staf Bawaslu Yahukimo, dan melukai seorang anak berusia 17 tahun, Naro Dapla.

Kasus ini terjadi pada 20 Agustus 2024 sekitar pukul 21.25 WIT di depan Pos Brimob Sekla, Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan. Berdasarkan fakta persidangan, terdakwa Bripka Muh.Kurniawan Kudu terbukti melepaskan delapan kali tembakan dengan senjata AK-102. 

Baca juga: Persipura Jayapura Kalah 2-3 dari Kendal Tornado FC di Hadapan Suporter Sendiri

Tembakan tersebut mengenai kepala Tobias hingga meninggal dunia, sementara Naro Dapla mengalami luka berat.

Selain itu, tiga terdakwa lainnya Fernando Alexander Aufa, Ferdi Moses Koromat, dan Jatmiko diduga ikut serta dengan menyebarkan informasi palsu terkait “kontak tembak” yang memicu siaga dan aksi penembakan.

Baca juga: Tarkam Menpora Membawa Berkah Bagi UMKM Kopi Wamena

Kuasa hukum keluarga korban, Gustaf Rudolf Kawer bersama Mersi Fera Waromi, Henius Asso, dan Lasarus Kossay menegaskan, fakta persidangan membuktikan para korban adalah warga sipil dan anak di bawah umur, bukan bagian dari kelompok bersenjata sebagaimana diklaim sebelumnya.

“Unsur Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan sengaja, Pasal 80 ayat (2) UU Perlindungan Anak, serta Pasal 359 dan 360 KUHP terkait kelalaian yang mengakibatkan kematian dan luka berat telah terpenuhi. Karena itu, JPU tidak boleh ragu menuntut pidana maksimal kepada para terdakwa,” tegas Gustaf Kawer melalui rilisnya kepada Tribun-Papua.com, Minggu, (28/09/2025).

Baca juga: Airnorth Resmikan Jalur Penerbangan Internasional Perdana di Biak

PAHAM menilai, tuntutan ringan hanya akan mencederai rasa keadilan dan memperdalam ketidakpercayaan masyarakat Papua terhadap penegakan hukum. Selain itu, organisasi ini juga menyoroti adanya indikasi keterlibatan atasan pelaku, yakni mantan Kapolres Yahukimo dan Danki Brimob, yang patut diperiksa atas dasar prinsip command responsibility.

Melalui pernyataannya, PAHAM untuk Papua menyampaikan lima tuntutan utama:

Baca juga: Babak Pertama: Tornado FC Ungguli Persipura Jayapura Dua Gol, Suporter Riuh

1. JPU menuntut pidana maksimal terhadap Bripka Muh. Kurniawan Kudu sesuai Pasal 338 KUHP dan Pasal 80 Ayat (2) UU Perlindungan Anak.

2. JPU menuntut pidana setimpal terhadap Fernando Alexander Aufa, Ferdi Moses Koromat, dan Jatmiko sesuai perannya.

Baca juga: Tim Hukum Rife Kerebea Bongkar Dugaan Penahanan Ilegal Oleh PN Wamena

3. Majelis Hakim menjatuhkan hukuman berat dan menegaskan perlindungan hukum bagi korban anak.

4. Komnas HAM bersama Kejaksaan Agung membuka penyelidikan lanjutan terhadap atasan pelaku, Iptu Irman Taliki (Danki Brimob) dan AKBP Heru Hidayanto (mantan Kapolres Yahukimo).

Baca juga: Jadwal Kapal Pelni Makassar-Sorong Oktober 2025, Harga Tiket Mulai Rp708 Ribuan

5. Negara memberikan restitusi dan kompensasi kepada keluarga korban sesuai amanat UU Perlindungan Saksi dan Korban.

“Peristiwa ini adalah tragedi kemanusiaan yang tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan. Negara harus hadir menghukum pelaku seberat-beratnya, memproses hukum atasan mereka, dan memastikan tidak ada lagi impunitas atas pelanggaran HAM di Tanah Papua,” tegas PAHAM.(*)

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved