ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Pemkab Biak Numfor

BPKAD Biak Dampingi Bendahara Agar Tidak Hambat Penyaluran Dana Bagi Hasil

“Pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan dan ketertiban pelaporan perpajakan oleh para bendahara

Tribun-Papua.com/Fiona Sihasale
PELAPORAN SPT MASA - Kepala BPKAD Biak Numfor Gunadi, S.Sos., M.Si saat memberikan arahan kepada para peserta pelatihan yakni bendahara pengeluaran masing-masing OPD di Biak, Jumat, (25/7/2025). Para bendahara ini sedang mengikuti pelatihan penyusunan laporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa. 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Fiona Sihasale

TRIBUN-PAPUA.COM, BIAK NUMFOR – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Biak Numfor, Provinsi Papua bersama Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Biak gelar pelatihan penyusunan laporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa bagi para bendahara pengeluaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD). 

“Pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan dan ketertiban pelaporan perpajakan oleh para bendahara pengeluaran di masing-masing OPD,” ujar Kepala BPKAD Biak, Gunadi, S.Sos., M.Si saat ditemui di Ruang Kerjanya di Biak, Jumat (25/7/2025)

Baca juga: Kunker ke Sarmi, Pj Gubernur Papua Ajak Masyarakat Sukseskan PSU 6 Agustus

Pelatihan ini juga dimaksudkan untuk meningkatkan pemahaman dan keterampilan bendahara dalam melaksanakan kewajiban perpajakan. 

“Termasuk pemotongan, penyetoran, dan pelaporan pajak secara mandiri maupun online melalui aplikasi Coretax,” kata Gunadi

Baca juga: 5.083 Peserta Gerak Jalan Sehat Kota Jayapura Memperbutkan Hadiah Rp136 Juta

Gunadi menekankan pentingnya pelaporan pajak rutin berdasarkan regulasi baru yang mewajibkan pelaporan dilakukan setiap bulan melalui Coretax.

“Khususnya pungutan PPh. Dengan begitu, pemerintah pusat bisa menghitungkan dana bagi hasil untuk Kabupaten Biak Numfor.” imbuhnya

Baca juga: Jurnalis Tribun Papua Yulianus Magai Terpilih Jadi Finalis Duta Bahasa Setahun Papua 2025

Sementara itu, Kepala Sub Bidang Manajemen Kas, Semuel Korwa, SH menambahkan, pelatihan ini dimaksudkan agar para bendahara mampu secara mandiri menyampaikan laporan pajak rutin.

Pelaporan yang tidak rutin dapat berpengaruh terhadap sumber penerimaan dana bagi hasil dari pemerintah pusat.

Baca juga: Gubernur Papua Tengah Siapkan Subsidi Pesawat Perintis

Ia mengatakan sudah menjadi kewajiban kabupaten agar melakukan rekonsiliasi dengan pihak KPP Pratama, lalu dituangkan dalam berita acara dan diuoload ke pusat sebagai syarat penyaluran dana bagi hasil. 

“Jadi teman-teman bendahara diharapkan proaktif, agar dana bagi hasil tidak tertahan,” tandasnya.(*)

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved