Pemkab Biak Numfor
BPKAD Biak Dampingi Bendahara Agar Tidak Hambat Penyaluran Dana Bagi Hasil
“Pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan dan ketertiban pelaporan perpajakan oleh para bendahara
Penulis: Fiona Sihasale | Editor: Marius Frisson Yewun
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Fiona Sihasale
TRIBUN-PAPUA.COM, BIAK NUMFOR – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Biak Numfor, Provinsi Papua bersama Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Biak gelar pelatihan penyusunan laporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa bagi para bendahara pengeluaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan dan ketertiban pelaporan perpajakan oleh para bendahara pengeluaran di masing-masing OPD,” ujar Kepala BPKAD Biak, Gunadi, S.Sos., M.Si saat ditemui di Ruang Kerjanya di Biak, Jumat (25/7/2025)
Baca juga: Kunker ke Sarmi, Pj Gubernur Papua Ajak Masyarakat Sukseskan PSU 6 Agustus
Pelatihan ini juga dimaksudkan untuk meningkatkan pemahaman dan keterampilan bendahara dalam melaksanakan kewajiban perpajakan.
“Termasuk pemotongan, penyetoran, dan pelaporan pajak secara mandiri maupun online melalui aplikasi Coretax,” kata Gunadi
Baca juga: 5.083 Peserta Gerak Jalan Sehat Kota Jayapura Memperbutkan Hadiah Rp136 Juta
Gunadi menekankan pentingnya pelaporan pajak rutin berdasarkan regulasi baru yang mewajibkan pelaporan dilakukan setiap bulan melalui Coretax.
“Khususnya pungutan PPh. Dengan begitu, pemerintah pusat bisa menghitungkan dana bagi hasil untuk Kabupaten Biak Numfor.” imbuhnya
Baca juga: Jurnalis Tribun Papua Yulianus Magai Terpilih Jadi Finalis Duta Bahasa Setahun Papua 2025
Sementara itu, Kepala Sub Bidang Manajemen Kas, Semuel Korwa, SH menambahkan, pelatihan ini dimaksudkan agar para bendahara mampu secara mandiri menyampaikan laporan pajak rutin.
Pelaporan yang tidak rutin dapat berpengaruh terhadap sumber penerimaan dana bagi hasil dari pemerintah pusat.
Baca juga: Gubernur Papua Tengah Siapkan Subsidi Pesawat Perintis
Ia mengatakan sudah menjadi kewajiban kabupaten agar melakukan rekonsiliasi dengan pihak KPP Pratama, lalu dituangkan dalam berita acara dan diuoload ke pusat sebagai syarat penyaluran dana bagi hasil.
“Jadi teman-teman bendahara diharapkan proaktif, agar dana bagi hasil tidak tertahan,” tandasnya.(*)
Tribun-Papua.com
Pemkab Biak Numfor
Kabupaten Biak Numfor
Kepala BPKAD Biak Numfor Gunadi
BPKAD Biak Numfor
Biak Numfor
dana transfer
Dana bagi hasil di Biak Numfor
Pemkab dan DPRK Biak Numfor Sahkan 2 Perda Pelayanan Kampung dan Kearifan Lokal |
![]() |
---|
Wabup Biak Minta GOW Kelola Potensi Wanita Untuk Pembangunan Lebih Baik |
![]() |
---|
Musda Luar Biasa GOW, Wabup Biak Numfor Ingatkan Pentingnya Kolaborasi |
![]() |
---|
99 Persen SMP di Biak Numfor Mulai Menjalankan ANBK |
![]() |
---|
Bupati Biak Numfor Minta OPD Adaptasi Dengan Transaksi Non Tunai |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.