ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Info Kepulauan Yapen

Tata Tertib Dewan Disahkan Ketua DPRK Kepulauan Yapen, Berikut Poinnya

Ebzon Sembai menegaskan pentingnya rapat paripurna ini sebagai bagian dari proses kelembagaan dalam menjalankan roda pemerintahan daerah. 

Tribun-Papua.com/Marvin Raubaba
TATIB DEWAN - Penyerahan Tatib DPRK Yapen kepada Ketua Ebzon Sembai saat rapat paripurna di Gedung Sidang DPRK di Serui, yang turut dihadiri oleh Sekda Kepulauan Yapen Erny Tania, Rabu (30/7/2025). 

Laporan wartawan Tribun-Papua.com, Marvin Raubaba

TRIBUN-PAPUA.COM, YAPEN - Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Kepulauan Yapen resmi mengesahkan dan menetapkan Tata Tertib (Tatib) DPRK untuk masa jabatan 2024–2029 dalam rapat paripurna yang digelar di Serui, Rabu (30/07/2025).

Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRK Kepulauan Yapen, Ebzon Sembai, dan dihadiri oleh Wakil Ketua II Djorge Diamon Logianto, Wakil Ketua III Bernard Worumi, Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Yapen Erni R. Tania, para anggota DPRK, Plt Sekwan Muslimin, serta staf sekretariat DPRK.

Ketua DPRK Ebzon Sembai menegaskan pentingnya rapat paripurna ini sebagai bagian dari proses kelembagaan dalam menjalankan roda pemerintahan daerah. 

Baca juga: Bawaslu: KPPS Kepulauan Yapen Jangan Mainkan Surat Suara Sisa PSU Pilkada Papua

Ia menyebutkan bahwa Tata Tertib DPRK merupakan pedoman kerja legislatif yang mengacu pada peraturan perundang-undangan.

"Tatib ini, kata dia, disusun melalui proses yang cukup panjang, melibatkan berbagai tahapan dan masukan dari berbagai pihak. 
Tujuannya adalah agar hasilnya dapat mengakomodasi kepentingan seluruh anggota DPRK serta masyarakat luas,” ujarnya.

Ebzon juga memaparkan sejumlah poin penting dalam Tatib DPRK yang baru, antara lain :

- Penyempurnaan mekanisme persidangan

- Peningkatan efektivitas fungsi pengawasan

- Penguatan peran DPRK dalam penyusunan peraturan daerah

- Peningkatan disiplin anggota DPRK

- Penambahan jumlah pimpinan dan anggota dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab

Baca juga: Revisi RTRW Yapen Dimulai: Libatkan Publik untuk Masa Depan Wilayah

Ia berharap, dengan ditetapkannya Tatib baru ini, kinerja DPRK Kepulauan Yapen dapat lebih optimal. 

Menurutnya, Tatib tidak hanya sebagai aturan tertulis, tetapi juga sebagai pedoman moral dan etika bagi setiap anggota dewan dalam menjalankan fungsinya.

“Saya mengajak seluruh anggota DPRK untuk memahami, menghayati, dan melaksanakan Tatib ini dengan sebaik-baiknya. Jadikan Tatib ini sebagai landasan dalam mengemban amanah rakyat demi tercapainya kesejahteraan masyarakat Kepulauan Yapen,” tutupnya. (*)

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved