PSU Pilkada Gubernur Papua
Wamendagri Ribka Haluk: PSU Papua Harus Tuntas, Jangan Pilkada Ulang Lagi
Proses PSU berjalan lancar dan baik sehingga tidak ada lagi PSU KPU berharap dukungan pemilih, penyelenggra, supaya berjalan dengan baik.
Penulis: Putri Nurjannah Kurita | Editor: Paul Manahara Tambunan
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Putri Nurjannah Kurita
TRIBUN-PAPUA.COM, SENTANI - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk memantau pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Provinsi Papua.
Wamendagri Ribka didampingi Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin, Penjabat (Pj) Gubernur Papua Agus Fatoni, Kordinator Divisi SDM Organisasi dan Diklat Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Herwin J Malonda, Bupati Jayapura Yunus Wonda di TPS 033, Sentani, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura, Rabu (6/8/2025).
Rombongan tiba di TPS 033 sekitar pukul 10.42 WIT. Lalu mengecek Daftar Pemilih Tetap (DPT). Ribka mengatakan, dari seluruh Indonesia tinggal Papua yang melaksanakan PSU sehingga harus tuntas.
Baca juga: Kejanggalan PSU di TPS 027 Japsel: Perhitungan Suara Dipercepat, Hak Politik Warga Raib
Diketahui PSU Papua dilaksanakan di 2.023 TPS dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) 750.959 pemilih terdiri dari 384.028 pemilih laki-laki dan 366.931 pemilih perempuan.
"Tinggal satu provinsi haralan kita tuntaskan PSU di Papua. Amanat konstitusi tetap harus dijalankan."
Pemerintah berharap partisipasi masyarakat meningkat sebelum perhitungan suara di TPS.
"Harapan kami semua mudah-mudahan partisipasi masyarakat bisa banyak yang datang ke TPS."
Proses PSU berjalan lancar dan baik sehingga tidak ada lagi PSU KPU berharap dukungan pemilih, penyelenggra, supaya berjalan dengan baik.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin, mengatakan, proses PSU di Papua mesti berjalan lancar dan baik sehingga tidak ada lagi PSU .
Baca juga: Yunus Wonda: Partisipasi Warga di Pilgub Papua Menurun akibat DPT Tak Sesuai Domisili
"KPU berharap dukungan pemilih, penyelenggra, supaya berjalan dengan baik."
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan agar menggelar pemungutan suara ulang (PSU) dalam Pemilihan Kepala Daerah Provinsi Papua.
Ini merupakan putusan sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pilkada Provinsi Papua yang dibacakan pada Senin (24/2/2025).
Dalam putusan itu, MK menyatakan batal Keputusan KPU Provinsi Papua Nomor 250 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Tahun 2024, bertanggal 14 Desember 2024. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.