YPMAK
Freeport Sosialisasi Bahaya Korupsi dan Kepatuhan Hukum Untuk Karyawan YPMAK
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Marselinus Labu Lela
TRIBUN-PAPUA.COM, MIMIKA - PT Freeport Indonesia (PTFI) melakukan sosialisasi anti korupsi, bahaya korupsi dan kepatuhan hukum kepada karyawan Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme Kamoro (YPMAK).
Sosialisasi dilakukan di Kantor YPMAK, Jalan Yos Sudarso, Mimika, Papua Tengah, Kamis (7/8/2025) pagi.
Baca juga: Benhur-Constant Unggul di PSU Pilkada Gubernur Papua, Quick Count Tunjukkan Kemenangan Tipis
Wakil Ketua Pengurus Pemantauan dan Evaluasi Program YPMAK, Hendhaotje Watory mengucapkan terimakasih karena sosialiasi ini merupakan satu program sangat baik dari tim PT Freeport Indonesia.
Semua karyawan YPMAK mengikuti sosialiasi karena mengacu pada integritas setiap karyawan, apalagi YPMAK memiliki dana kemitraan cukup besar dari PTFI.
Baca juga: Lima Distrik di Kabupaten Jayapura Mulai Rekapitulasi PSU Pilkada Gubernur Papua
Memang YPMAK dalam tata kelola tidak berbicara tentang orientasi tetapi sosial kepada masyarakat
“Kita kelola anggaran dan peluang korupsi juga besar di dalam lingkungan kerja sehingga sosialisasi ini perlu dilakukan,” kata Hendhaotje.
Baca juga: Fauny Hidayat : Mari-Yo Unggul Tipis, Ini Hasil Quick Count PSU 2 Calon
Ia mengatakan kedatangan tim complains PTFI telah memberikan materi agar karyawan bisa bekerja dengan mengontrol tata kelola keuangan sebab hal-hal menyangkut korupsi tentu dipahami bahwa, tidak boleh dilakukan dan tidak ada toleransi jika terdapat indikasi korupsi.
“Pengontrolan itu penting baik karyawan maupun mitra pengelola dana YPMAK. Karyawan bisa bekerja dengan baik dan jujur. Harus bekerja integritas sehingga tidak ada indikasi korupsi berhubungan dengan apapun,” katanya.
Baca juga: Bupati Biak Kirim 2 Bus Layani Pelajar Pulau Numfor yang Selama Ini Jalan Kaki
Sementara Manager Corporate Complains PTFI, Ingrid Pakpahan mengatakan, PTFI merupakan perusahan antara Freeport McMoran US dan Mine Id Holding Tambang Indonesia.
“Jadi kita punya kepatuhan hukum terhadap Indonesia dan Amerika sehingga ada dua aturan main, ini perlu kita aplikasikan secara konsisten,” kata Ingrid Pakpahan.
Baca juga: Bupati : Lanny Jaya Siap Jadi Pusat Pariwisata Baru di Papua Pegunungan
Ia mengatakan, rambu-rambu sudah diberikan di dalam training ini sehingga perlu ada kepatuhan dua hukum tadi.
“Hari ini YPMAK diberikan rambu-rambu apa yang bisa dilakukan dan tidak boleh dilakukan sesuai aturan berlaku,” ujarnya.
Baca juga: Menteri Imigrasi Kukuhkan Satgas Patroli Untuk Jaga Stabilitas dan Keamanan
Lanjutnya, sebenarnya masih sama sepanjang PTFI ini milik Indonesia maka bisa jadi jika ada indikasi korupsi tentu ditindaklanjuti.
“Kita lebih menyadari bahwa, bukan hanya PTFI punya kemauan sehingga hal ini perlu dilakukan berdasarkan UU di negara ini. Ini merupakan hukum lokal perlu dipatuhi,” pungkasnya. (*)