PSU Pilkada Gubernur Papua
Bawaslu Biak Ingatkan Pentingnya Tertib dan Transparan Rekapitulasi Suara PSU Gubernur Papua
Pembacaan hasil dilakukan menggunakan formulir C-Hasil asli dari kotak suara tersegel yang dikirim PPD masing-masing distrik.
Penulis: Fiona Sihasale | Editor: Paul Manahara Tambunan
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Fiona Sihasale
TRIBUN-PAPUA.COM, BIAK NUMFOR – Komisioner Bawaslu Kabupaten Biak Numfor, Dahlan, mengingatkan seluruh pihak yang terlibat dalam rapat pleno rekapitulasi hasil perolehan suara PSU Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua untuk menjaga ketertiban dan keterbukaan.
Menurutnya, setiap saksi yang hadir harus memiliki surat mandat resmi dan mengenakan ID card sesuai ketentuan.
Hal ini, kata Dahlan, penting untuk memastikan proses berjalan kondusif dan aman, dengan dukungan kolaborasi antara KPU, Bawaslu, pemerintah daerah, Polres Biak Numfor, serta TNI.
Baca juga: Pilkada Papua, KPU: Bila Saksi Paslon Tak Hadir, Pleno Rekapitulasi Suara Tetap Berjalan
Ia menegaskan, pembacaan hasil dilakukan menggunakan formulir C-Hasil asli dari kotak suara tersegel yang dikirim PPD masing-masing distrik.
Jika terdapat kejadian khusus di tingkat PPD, maka informasi tersebut wajib dibacakan di pleno kabupaten agar bisa segera dituntaskan secara bersama.
“Dinamika seperti ini tergantung kedewasaan kita dalam menyikapi situasi. Saksi diharapkan mengikuti proses dengan baik dan penuh kekeluargaan,” ujarnya saat menghadiri rapat pleno terbuka KPU Biak, Jumat (8/8/2025) malam.
Dahlan juga mengingatkan KPU untuk menjalankan seluruh tahapan sesuai mekanisme dan peraturan perundang-undangan. “Kalau kita memegang teguh aturan dan petunjuk teknis, maka kita akan selamat dari apapun yang kita kerjakan,” tandasnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papua/foto/bank/originals/KADA-PAPUA-Komisioner-Bawaslu-Biak-Numfor-Dahlan-saat-mesz.jpg)