PSU Pilkada Gubernur Papua
Bawaslu Ingatkan KPU Papua Rekapitulasi Suara PSU Pilkada Harus Tepat Waktu
Penyelenggara memberikan kesempatan yang sama masing-masing saksi pasangan calon apabila keberatan atau penyampaian keberatan terhadap seluruh proses.
Penulis: Putri Nurjannah Kurita | Editor: Paul Manahara Tambunan
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Putri Nurjannah Kurita
TRIBUN-PAPUA.COM, SENTANI - Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Papua Yofrey Piryamta menegaskan kepada KPU Papua terkait seluruh rekapitulasi perolehan suara di 8 kabupaten dan satu kota berjalan sesuai tahapan, mekanisme, serta tepat waktu.
Hal itu dikatakan saat pembukaan rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pemungutan suara ulang pasca putusan Mahkamah Konstitusi tingkat provinsi di kantor KPU Provinsi Papua di Holltekamp, Distrik Abepura, Kota Jayapura, Sabtu (9/8/2025).
Yofrey meminta KPU memastikan jajaran PPS, PPD, KPU Kabupaten dan Kota yang selesai melakukan rekapitulasi pada masing-masing tingkatan mengumumkan hasil selama jadwal yang telah ditetapakan di masing-masing tingkatan.
Baca juga: Benhur Tomi Mano Minta KPU dan Bawaslu Papua Bertindak Jujur: Jangan Mainkan Suara Rakyat!
Termasuk mengunggah hasil rekapitulasi di Sistem Informasi Rekapitulasi Pemilu atau Sirekap.
Bawaslu juga mengingatkan penyelenggara tingkat bawah memberikan kesempatan yang sama masing-masing saksi pasangan calon apabila keberatan atau penyampaian keberatan terhadap seluruh proses yang terjadi.
"Penyelesaian gugatan perselihan atau masing-masing tingkatan sesuai dengan mekanisme sesuai prosedur. Ini yang kami ingatkan," ujar Yofrey.
Sementara itu, Ketua KPU Provinsi Papua Diana Dorthea Simbiak mengatakan pasca putusan Mahkamah Konstitusi PSU Papua bahwa tanggal 6 Agustus warga telah menyalurkan hak pilihnya.
Tahapan berikutnya rekapan telah dimulai dari tingkat bawah.
"Kita sabar, karena ada jadwal dan tahapan. KPU Provinsi Papua rapat pleno terbuka. Kami mau informasikan kembali KPU dan Kabupaten masih rekap sehingga sampai saat ini belum mendapatkan perkembangan 1 kota dan 8 kabupaten," kata Simbiak.
Simbiak mengemukakan, jadwal rekapitulasi penghitungan dan perolehan suara di tingkat distrik dimulai dari tanggal 7 dan 8 Agustus dilanjutkan rekapan PPS tingkat distrik.
Baca juga: Bawaslu Biak Ingatkan Pentingnya Tertib dan Transparan Rekapitulasi Suara PSU Gubernur Papua
Rekapitulasi tingkat distrik dimulai 7-13 Agustus. Sementara dari tanggal 8-13 pleno tingkat kabupaten. Di tingkat provinsi dari tanggal 9-16 Agustus.
"Kita lihat di beberapa kabupaten kota sudah buka, sudah dibacakan, kita sambil buka [pleno rekapitulasi], jadi tidak menunggu semuanya selesai, sampai tingkat provinsi."
Simbiak juga optimis bahwa sampai tanggal 16 Agustus seluruh rekapan rekapitulasi suara sudah selesai. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papua/foto/bank/originals/PAPUA-Komisioner-Badan-Pengawas-Pemilih.jpg)