ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Pemkab Yapen

Bupati Yapen Resmi Bebaskan Biaya Pendidikan dari PAUD Hingga SMA: Kado HUT ke-80 RI

Bupati juga siap memberikan sanksi administratif kepada kepala satuan pendidikan yang dengan sengaja melanggar ketentuan Iarangan pungutan.

Tribun-Papua.com/Marvin Raubaba
PENDIDIKAN - Bupati Kepulauan Yapen Benyamin Arisoy, secara simbolis melaunching pencanangan berbagai rangkaian kegiatan sambut HUT RI ke-80, dengan menerbangkan balon gas berhiaskan bendera merah putih, di Stadion Marora Serui, Jumat (1/8/2025). 

Laporan wartawan Tribun-Papua.com, Marvin Raubaba

TRIBUN-PAPUA.COM, YAPEN - Bupati Kepulauan Yapen Benyamin Arisoy, secara resmi mengeluarkan surat edaran nomor 400/3.1/10/2025 tentang, penyelenggaraan pendidikan gratis dan larangan pungutan biaya di sekolah tahun ajaran 2025/2026.

Surat edaran ini dibuat berdasarkan Visi dan Misi Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Yapen Tahun 2025-2030 di bidang pendidikan, yang telah menetapkan kebijakan penyelenggaraan Pendidikan gratis dan pelaksanaan penghapusan pungutan sekolah pada jenjang Pendidikan PAUD/TK, SD, SMP, dan SMA/SMK. 

Baca juga: Papua Tengah Bakal Terapkan Pendidikan Gratis, Anis Labene: Kami Dukung dan Siap Kawal Program Ini

Untuk itu, dalam pelaksanaan sistem penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2025/2026, perlu disampaikan kepada Kepala Sekolah agar memperhatikan hal-hal sebagai berikut :

- Larangan Pungutan Pada Satuan Pendidikan.

- Dilarang memungut uang pendaftaran masuk sekolah.

- Dilarang memungut uang seragam (kecuali seragam olahraga dan batik khusus papua).

- Dilarang memungut dana komite kepada orang tua/wali murid, dengan dalil apapun.

- Dilarang memungut uang buku, modul, Iks dan lainnya.

- Bagi sekolah swasta yang mendapat bantuan pembangunan fisik dari pemerintah, dilarang memungut uang pembangunan dari orang tua/walimurid.

Baca juga: Pleno KPU Kepulauan Yapen: MDF-AR Ungguli BTM-CK Pilkada Papua, Selisih 679 Suara

Bupati juga siap memberikan sanksi administratif kepada kepala satuan pendidikan yang dengan sengaja melanggar ketentuan Iarangan pungutan yang tertuang dalam surat edaran tersebut.

Seperti, teguran tertulis, pemberhentian sementara kepala sekolah, hingga rekomendasi mutasi dan pemberhentian.

Adapun surat edaran ini mulai berlaku sejak ditetapkan pada tanggal 23 Juni 2025. (*)

Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA
    KOMENTAR

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved