Pertamina Patra Niaga
Pertamina Ancam Sanksi SPBU di Jayapura yang Tidak Terapkan Jam Isi Solar
Solar Subsidi dengan lebih nyaman saat proses pengisiannya. Jika ada SPBU masih ada melanggar, kami akan periksa dan terapkan sanksi yang sesuai
Ringkasan Berita:Pertamina Patra Niaga menyambut baik Instruksi Wali Kota Jayapura untuk mengatur jam pengisian Solar Subsidi berdasarkan jenis kendaraan. Tujuannya agar antrean lebih tertib dan nyaman. Pertamina mengancam sanksi bagi SPBU yang melanggar, sementara Dishub melaporkan antrean kini sudah berkurang.
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku menyambut baik Instruksi Wali Kota Jayapura mengenai pengaturan jam layanan pengisian BBM Solar Subsidi yang disahkan akhir Oktober kemarin.
Executive General Manager Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku, Awan Raharjo mengatakan pengaturan ini sejalan dengan program Pertamina Patra Niaga untuk membuat antrian yang lebih rapih dan tertata, yang bertujuan untuk kenyamanan pelanggan serta masyarakat lainnya di area SPBU.
Baca juga: Dukcapil Papua Tengah Siap Distribusi 24 Ribu Blangko KTP Untuk 8 Kabupaten
"SPBU khususnya di Kota Jayapura ini kebanyakan areanya tidak luas. Kami sendiri saat ini sudah menugaskan marshall atau petugas untuk mengatur kendaraan yang akan melakukan pengisian di SPBU, dengan adanya pengaturan jam ini harapannya akan makin tertib dan tentu lebih nyaman bagi pelanggan maupun masyarakat sekitar yang melintas di area SPBU. Dalam prosesnya kami tidak bisa melakukannya sendiri, oleh karenanya kami secara aktif bersama Dishub dan juga Polres Jayapura untuk melakukan sosialiasasi berkala,” ujarnya kepada Tribun-Papua.com, Selasa, (4/11/2025).
Sesuai dengan Instruksi Wali Kota Jayapura No. 5 Tahun 2025, saat ini jam layanan pengisian BBM Solar Subsidi dibagi menjadi 3 (tiga) kategori. Pertama untuk kendaraan umum seperti taksi, starwagon, mobil taksi online dapat mengisi pada jam 12 - 22 WIT, kedua untuk angkutan barang khusus seperti kendaraan logistik dan kontainer dapat mengisi pada jam 9 - 18 WIT, dan ketiga angkutan barang umum seperti truk material dapat mengisi mulai jam 18 - 22 WIT.
Baca juga: YPMAK Terus Dorong Peningkatan SDM Mimika
"Kami sudah sosialisasikan kepada SPBU yang menjual Solar subsidi untuk benar-benar menerapkan aturan ini, karena ini merupakan upaya lintas sektoral untuk memastikan masyarakat berhak tetap mendapatkan Solar Subsidi dengan lebih nyaman saat proses pengisiannya. Jika ada SPBU masih ada melanggar, kami akan periksa dan terapkan sanksi yang sesuai," lanjut Awan.
Kepala Bidang Darat Dishub Kota Jayapura, Yuliana Maniagasi mengatakan saat ini Dishub terus mengecek ke lapangan sekaligus melakukan sosialisasi terus menerus terkait perubahan jam pengisian Solar subsidi.
Baca juga: Gubernur Papua Mendadak Berhentikan Direktur RSUD Jayapura, Manajemen Dievaluasi Total
"Sejak instruksi wali kota dikeluarkan kami langsung bergerak sosialisasi. Pelan-pelan antrian berkurang dan masyarakat sesuai jenis kendaraan sudah mengisi sudah sesuai jamnya, jauh lebih tertib juga masyarakat yang berhak bisa dapat BBM subsidi. Kami mohon dukungan Pertamina juga untuk infokan SPBU," jelasnya.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat Jayapura dapat menghubungi Pertamina Contact Center 135.(*)
Tribun-Papua.com
Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku pantau
Executive General Manager (EGM) Pertamina Patra Ni
Awan Raharjo
SPBU Kota Jayapura
Solar Subsidi
Wali Kota
Abisai Rollo
Dishub Kota Jayapura
| Pertamina Apresiasi Pengawasan Subsidi oleh Aparat dan Pemerintah di Jayapura dan Manokwari |
|
|---|
| Tersebar di 12 Titik, Ini Cara Distribusi Avtur untuk Layani Penerbangan di Papua dan Maluku |
|
|---|
| Jaga Standar Layanan, Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku Turun Langsung Pantau SPBU |
|
|---|
| 16 Sekolah Unjuk Gigi pada MyPertamina Futsal Competition di Jayapura |
|
|---|
| 16 Sekolah se-Papua Unjuk Gigi pada MyPertamina Futsal Competition 2025 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papua/foto/bank/originals/sadasdmsadsakdasdkasdljasdklfjasgfsfsada.jpg)