Lukas Enembe Ditangkap KPK

Lukas Enembe Ditetapkan Jadi Tersangka Pencucian Uang, Ini Kata KPK

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua, Gubernur Papua, Lukas Enembe tiba di Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan perdana di Jakarta, Kamis (12/1/2023) - Gubernur Nonaktif Papua Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

TRIBUN-PAPUA.COM - Gubernur Nonaktif Papua Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, penetapan tersangka TPPU terhadap Lukas Enembe ini dilakukan berdasarkan kecukupan alat bukti.

Diketahui, Lukas Enembe awalnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi.

Dari situ, KPK mengembangkan perkara tersebut dan kembali menetapkan Lukas Enembe menjadi tersangka TPPU.

Baca juga: Suap Lukas Enembe Rp 35 M, Rijatono Laka Ternyata Timses Lukas di 2018 hingga Dapat Proyek Rp 110 M

Tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua, Gubernur Papua, Lukas Enembe tiba di Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan perdana di Jakarta, Kamis (12/1/2023). Gubernur Papua, Lukas Enembe menjalani pemeriksaan perdana usai ditahan dan dibantarkan di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat, pada Rabu (11/1/2023). (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

"Tim penyidik kemudian mengembangkan lebih lanjut dan menemukan dugaan tindak pidana lain sehingga saat ini KPK kembali menetapkan LE sebagai tersangka dugaan TPPU," ujar Ali, Rabu (12/4/2023).

Menurut Ali, penyidik masih terus menelusuri lebih lanjut terhadap seluruh asset-aset yang terkait dengan perkara TPPU Lukas Enembe.

Ia berharap, melalui pengembangan TPPU, KPK bisa memberikan efek jera terhadap Lukas Enembe.

Tak hanya itu, sangkaan TPPU Lukas ini dinilai juga bisa memberikan nilai optimal bagi penerimaan negara.

Baca juga: Jadi Tersangka KPK, Lukas Enembe Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel

"Penerimaan negara sebagai salah satu sumber pembiayaan pembangunan, berharap bisa memberikan daya ungkit bagi perekonomian rakyat, sehingga berdampak nyata bagi penyejahteraan masyarakat," kata Ali.

"Alhasil, penegakan hukum atas tindak pidana korupsi ataupun TPPU tersebut bisa memulihkan kerugian dan dampak buruk yang telah ditimbulkan akibat korupsi," imbuhnya.

Sebagaimana diketahui, KPK sebelumnya terus mendalami dugaan pencucian uang Lukas Enembe.

Berdasarkan temuan awal KPK, politikus Partai Demokrat itu disinyalir menginvestasikan uang hasil korupsi untuk sejumlah kegiatan usaha. 

(Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Tetapkan Lukas Enembe Tersangka Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang

Berita Terkini