TRIBUN-PAPUA.COM - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI merupakan satu di antara instansi yang membuka lowongan CPNS dan PPPK 2023.
Di tahun ini, Kemenkumham RI membuka lowongan total 2.578 formasi CPNS dan PPPK.
Jumlah itu tentunya dibagi menjadi dua, yakni CPNS 1.015 dan PPPK 1.563 formasi.
Lowongan CPNS Kemenkumham RI 2023 berposisi sebagai Penjaga Tahanan dan Dosen yang dialokasikan untuk unit pusat dan kantor wilayah (kanwil).
Baca juga: Tahapan Seleksi CPNS 2023, Wajib Daftar Akun SSCASN
Persyaratan CPNS dan PPPK Kemenkumham RI
Persyaratan seleksi CPNS dan PPPK Kemenkumham RI 2023 ini belum dirilis, namun dapat juga melihat syarat pada tahun 2021 sebagai acuan untuk mempersiapkan diri.
Misalnya tinggi badan, berat badan, usia, hingga jurusan pendidikan terakhir.
Berikut persayaratan seleksi CPNS dan PPPK Kemenkumham RI mengacu pada seleksi tahun 2021:
1. Warga Negara Indonesia (tidak memiliki kewarganegaraan ganda) yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Memiliki karakteristik pribadi selaku penyelenggara pelayanan publik.
3. Mampu berperan sebagai perekat NKRI.
4. Memiliki intelegensia yang tinggi untuk pengembangan kapasitas dan kinerja organisasi.
5. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan.
6. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, anggota TNI/POLRI, Pegawai BUMN/BUMD atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
Baca juga: Sejumlah Dokumen Persyaratan Seleksi CPNS dan PPPK 2023, Siapkan sebelum Mendaftar
7. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil atau Pegawai Negeri Sipil, prajurit TNI, anggota Polri, dan siswa sekolah ikatan dinas pemerintah.