TRIBUN-PAPUA.COM, JAKARTA - Mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe dituntut 10 tahun 6 bulan pidana penjara tas kasus korupsi.
Enembe juga diminta membayar denda sebesar Rp 1 miliar dengan subsider pidana kurungan pengganti selama enam bulan.
Selain itu jaksa penuntut umum juga sebutkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan dari tuntutan terdakwa Lukas Enembe.
Enembe juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp 47.833.485.350, selambat-lambatnya sebulan dari putusan berkekuatan hukum tetap.
Hal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang pembacaan tuntutan Lukas Enembe di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu (13/9/2023) dikutip dari Kompas TV.
Baca juga: Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe Dituntut 10 Tahun 6 Bulan Penjara dan Denda Rp 1 Miliar
Untuk hal yang memberatkan, jaksa menyebut perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
"Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi. Terdakwa berbelit-belit dalam menyampaikan keterangan," kata jaksa di persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (13/9/2023).
Kemudian dikatakan jaksa bahwa terdakwa tidak sopan selam di persidangan jadi hal yang memberatkan.
"Terdakwa bersikap tidak sopan selama persidangan," jelas jaksa.
Sementara itu untuk hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum.
"Yang meringankan terdakwa belum pernah di hukum dan terdakwa memiliki tanggungan keluarga," tegas jaksa.
Lukas Enembe Berkata Kasar di Persidangan
Terdakwa Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe menyemburkan kata kasar saat dicecar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal kepemilikan Hotel Angkasa di Jayapura pada persidangan hari ini.
"Saudara tahu Hotel Angkasa? Hotel Angkasa tahu enggak?” tanya Jaksa KPK Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/9/2023).
Adapun Lukas Enembe duduk di hadapan majelis hakim untuk diperiksa sebagai terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi.