Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Putri Nurjannah Kurita
TRIBUN-PAPUA.COM, SENTANI- Polsek Sentani Kota berhasil mengungkap praktik peredaran narkoba jenis ganja yang cukup unik.
Di mana, seorang pemuda berusia 22 tahun, berinisial II, warga Kampung Benjibey, Distrik Sentani, diamankan di sebuah pondok di Jalan Yabaso, Distrik sentani, Kabupaten Jayapura, Papua, pada Sabtu (7/12/2024) pagi.
Yang mengejutkan adalah, ketika petugas menemukan sejumlah besar ganja yang disamarkan dengan sangat rapi di dalam tumpukan sayur kangkung.
Modus operandi yang digunakan oleh pelaku ini terbilang sangat licik.
Baca juga: BNN Musnahkan Ganja 1.788 Gram Hasil Penyelundupan Ke Dalam Lapas Narkotika Jayapura
Dengan cerdas, pelaku memanfaatkan sayur kangkung yang biasa dikonsumsi sehari-hari sebagai kamuflase untuk menyembunyikan barang haram yang rencananya akan dikirim ke Kota Timika, Kabupaten Mimika, Papua Tengah.
Hal ini nyaris membuat petugas sempat terkecoh dan tidak menyangka bahwa dibalik tumpukan sayur hijau itu tersimpan ganja dalam jumlah yang cukup banyak.
Kapolsek Sentani Kota, Kompol Mansur membenarkan, pelaku diamankan bersama barang bukti berupa enam plastik bening berisi ganja senilai Rp 1 juta, dua paket besar ganja, satu karung beras berisi ganja, satu karton teh kemasan berisi ganja, plastik bening ukuran besar, satu unit HP Samsung, satu ikat sayur kangkung sebagai kamuflase barang bukti.
Baca juga: Polres Keerom Amankan 20 Kilogram Ganja dari Warga Negara Asing
Penangkapan itu dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Sentani Kota yang dipimpin oleh Panit Opsnal Unit Intelkam IPDA Irwan Agus Susilo.
Mansur mengatakan, kronologi penangkapan berawal saat petugas menyelidiki lokasi, dan terduga pelaku ditemukan sedang tidur di sebuah pondok.
Petuga lantas menemukan tumpukan sayur kangkung di dalam kartun sebuah minuman teh kemasan.
Setelah diperiksa lebih detil, rupanya di dalamnya ganja yang disembunyikan.
Hal ini menunjukkan bahwa pelaku telah merencanakan aksinya dengan sangat matang.
"Dari interogasi awal, II mengaku membawa ganja dari Kampung Waris, Kabupaten Keerom, bersama seorang rekan lainnya YM. Ganja tersebut rencananya akan dikirim ke Kabupaten Timika untuk dijual," ujarnya.
"Kami berhasil mengejar YM, namun ia berhasil melarikan diri, meninggalkan barang bukti berupa ganja yang disembunyikan di dalam karton teh pucuk. Barang bukti tersebut kini diamankan di Polsek Sentani Kota," sambung Mansur.
Baca juga: Miris! TNI AL Tangkap Siswa SMP Jadi Kurir Ganja di Pelabuhan Jayapura Provinsi Papua
Dari hasil interogasi, II mengaku telah dua kali membeli ganja dari seorang di Kampung Waris seharga Rp 2 juta.
"II beserta barang bukti telah diserahkan ke Satresnarkoba Polres Jayapura untuk diproses hukum lebih lanjut. Sementara itu, polisi terus memburu YM dan pelaku lainnya yang diduga terlibat dalam peredaran ganja di wilayah Sentani," ujarnya. (*)