Laporan Wartawan Tribun-Papua.com/Noel Iman Untung Wenda
TRIBUN-PAPUA.COM, WAMENA - Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tolikara, Nomor Urut 02 Nus Weya dan Yan Wenda resmi melakukan gugatan ke Mahkama Konstotusi (MK) terkait hasil Pilkada di Kabupaten Tolikara Provinsi Papua Pegunungan.
Gugatan ini terlampir dalam akta pengajuan permohonan pemohon elektrinik, dimana disebutkan dalam surat dengan Nomor 301/PAN.MK/e-AP3/12/2024, Pada Rabu tanggal 18 Desember 2024, pukul 21:18 WIB, telah diajukan Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2024, oleh Nus Weya dan Yan Wenda pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tolikara, Nomor Urut 2.
Baca juga: Forum Papeg: Belum Penetapan Pemenang Pilkada Tolikara Sebab Suara 6 Distrik Belum Dibacakan
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 17 Desember 2024, memberi kuasa kepada Yance Tenouye sebagai pemohon terhadap KPU Tolikara yang selanjutnya disebut sebagai termohon.
Berkas permohonan tersebut telah dicatat dalam Buku Pengajuan Permohonan emohon Elektronik (e-BP3) dan kelengkapan permohonan pemohon akan diperiksa berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2024 tentang tata beracara dalam perkara perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati, dan walikota.
"Pemohon dapat memperbaiki dan melengkapi permohonan paling lama 3 hari kerja sejak diterimanya akta e-AP3. Perohonan yang telah lengkap segera dicatat dalam buku registrasi perkara konstitusi elektronik (e- BRPK), Demikian akta ini dibuat dan ditandatangani oleh panitera pada 18 Desember 2024 pukul 2 1:53 WIb," tulis Plt Panitra Muhidin dalam surat itu.
Baca juga: Wilhelmus Pigai Ajak Masyarakat Papua Tengah Bersatu Mendukung Gubernur Terpilih
Gugatan terhadap hasil pleno penetapan suara KPU Kabupaten Tolikara tersebut tidak terlepas dari adanya sejumlah kecurangan yang diduga dilakukan oleh penyelenggara KPU karena suara dari paslon nomor urut 02 yang unggul di C Hasil, malah terjadi perubahan di semua PPD yang berdampak terjadi penurunan suara.
Mewakili Koalisi Arigi Abua Benny Wenda menghimbau seluruh Tim koalisi Arigi Abua ( Cinta Kasih) di seluruh tanah Papua Pengunungan khususnya Kabupaten Tolikara bahwa melihat adanya ketidak adilan di penyelengara KPU maka Nus dan Yan akan memgugat di MK.
Baca juga: Masyarakat Yuwainda Bahagia Saat Satgas Yonif 512/QY Bagi-Bagi Hadiah
"Puji Tuhan NUS YAN sudah mendarat di mama MK pelan tapi pasti, harapan itu masih ada, oleh karena itu, saya sebagai ketua tim relawan kaki abu menyampaikan kepada seluruh militan akar rumput NUS YAN, Tim Kualisi Arigi Abua (cinta Kasih) dan tim relawan Kaki Abu NUS YAN tetap mendukung dalam doa, satu tantangan yang kita akan hadapi sehingga di momen suasana Natal," katanya di Wamena, Kamis, (19/2024).
Baca juga: Henok Ibo, Mantan Bupati Puncak Jaya Tutup Usia: Ucapan Duka Ramai di Status Medsos
Ia mengimbau seluruh masyarakat atau negara agar tetap bersabar untuk melihat adanya keadilan karena pasangan pasangan urut nomor 2 telah menang dengan sehat di lapangan, namun ada perubahan di tingkat distrik dan akan dibuktikan di MK.(*).