Info Jayapura

Buronan Lapas Narkotika Doyo Baru Ditangkap Tim Resmob Numbay, Diduga Bunuh Pria di Jayapura

Penulis: Amatus Hubby
Editor: Lidya Salmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BURONAN- Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Victor Mackbon saat merilis penangkapan buronan kasus pembunuhan di Abepura. Foto: Tribun-Papua.com, Amatus Huby.

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Amatus Huby 

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA-  Seorang pria berinisial (JE), 24 tahun, buronan Lapas Narkotika Kelas IIA Doyo Baru, akhirnya berhasil diringkus oleh Tim Resmob Numbay Polresta Jayapura Kota.

Penangkapan ini dilakukan setelah JE diduga melakukan pembunuhan terhadap Boy Heluka di Jalan Kesehatan I, Kampung Tiba-tiba, Kota Jayapura, Papua, pada 1 Januari 2025.

Baca juga: 22 Buronan Internasional Berhasil Diringkus Imigrasi Sepanjang 2023, Silmy Karim: Ada Beragam Kasus

Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Victor Mackbon, membenarkan bahwa pelaku yang kabur dari Lapas Doyo Baru pada 17 Oktober 2024 itu, kini telah diamankan dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Pelaku aniaya korban dengan cara memukul di bagian wajah, kemudian menusuk dengan pisau di bagian tangan kanan, bagian perut dan kaki kanan," kata Kapolresta Jayapura Kota Victor Mackbon saat memberikan keterangan di Mapolresta Jayapura Kota, Selasa (4/2/2025).

Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau yang digunakan oleh pelaku.

Baca juga: Perjalanan Kasus Ricky Ham Pagawak, 7 Bulan Jadi Buronan KPK hingga Berakhir Ditangkap di Jayapura

Akibat perbuatannya, JE dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian.

"Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara," ucapnya.

Mackbon menegaskan bahwa kasus ini masih dalam tahap penyidikan lebih lanjut.

Baca juga: Kantor Imigrasi Ngurah Rai Ringkus Buronan Kasus Narkoba

Pihaknya juga akan mendalami apakah ada keterkaitan antara pelaku dengan tindak kriminal lainnya selama masa pelariannya dari Lapas Doyo Baru.

"Kami akan menuntaskan penyidikan kasus ini sesuai prosedur hukum yang berlaku. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan jika melihat tindakan mencurigakan di lingkungan sekitar,"bebernya.

Dengan tertangkapnya JE, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan lainnya serta meningkatkan rasa aman bagi masyarakat Kota Jayapura.(*)

 

Berita Terkini