Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Calvin Louis Erari
TRIBUN-PAPUA.COM, NABIRE - Lagi-lagi RSUD Nabire jadi sorotan publik di tengah masyarakat.
Hal ini terjadi setelah ratusan tenaga kesehatan yang kembali melakukan aksi, dan mengeluarkan somasi ke rumah sakit tersebut karena, sejumlah hak tenaga medis yang belum terbayarkan.
Adapun hak-hak para Nakes yang belum terbayarkan yakni:
1. Insentif pegawai triwulan 4 (TW 4) pada, Oktober, November dan Desember tahun 2024.
2. Insentif pegawai Triwulan 1 (TW 1) pada Januari, Februari dan Maret tahun 2025.
3. Jasa swasta sisa tahun 2024, dan awal tahun 2025.
4. Jasa Klaim Pendingan BPJS Kesehatan Tahun 2024.
Baca juga: Para Nakes Geber dan Bunyikan Klaskson Panjang di Depan RSUD Nabire, Tuntut Hak yang Belum Dibayar
5. Jasa Klaim BPJS tenaga kerja dari Tahun 2021 sampai tahun 2023 dan sisa klaim tahun 2024.
6. Jasa Klaim Jasa Raharja dari sisa Tahun 2021 sampai tahun 2023 dan sisa klaimtahun 2024.
7. Jasa klaim pelayanan pasien KO SEHAT tahun 2024 yang tidak ditanggung oleh Asuransi lain.
8. Klaim CAPD (Farmasi) pembayaran dari BPJS Kesehatan tahun 2023 sampai tahun 2024
9. Klaim Kronis (Farmasi) pembayaran dari BPJS Kesehatan tahun 2023 sampai tahun 2024
10. Jasa sisa Klaim PT Nabire Baru (Kelapa Sawit) Tahun 2023 sampai tahun 2024.
11. Jasa Klaim PT. Bendungan tahun 2023 sampai tahun 2024.