"Bahwa terkait keberatan yang disampaikan saksi paslon 02 Kabupaten merupakan keberatan saksi paslon 02 yang telah disampaikan dalam rapat pleno rekapitulasi tingkat PPD Distrik Anotaurei," ungkapnya, melalui pesan singkat WhatsApp.
Dijelaskan bahwa, ketika keberatan tersebut disampaikan saksi paslon 02 pada rapat pleno rekapitulasi tingkat kabupaten bahwa keberatan saksi pada pleno distrik belum diselesaikan, maka dalam rapat pleno Kabupaten, pimpinan rapat langsung konfirmasi kepada PPD Anotaurei yang hadir saat itu membacakan D Hasil kecamatan.
Dalam penjelasan PPD Anotaurei, telah diselesaikan dengan memenuhi permintaan saksi paslon 02 yang bertugas pada pleno Distrik Anotaurei.
"Permintaan saksi paslon 02 adalah, meminta PPD menghadirkan KPPS yang menjadi keberatan saksi pada rapat pleno terbuka rekapitulasi tingkat Distrik, guna memberikan keterangan terkait keberatan dari saksi dan Permintaan tersebut telah dipenuhi oleh PPD," ujarnya.
Bahwa selanjutnya, kata Zakeus, saksi paslon 02 tingkat Distrik Anotaurei telah menerima penjelasan KPPS yang hadir saat itu sehingga, pimpinan rapat pleno distrik Anotaurei mengambil keputusan dengan mengsahkan D hasil Kecamatan.
Kemudian lanjutan keterangan bahwa, saksi paslon 02 menyatakan tidak bersedia menandatangani D Hasil kecamatan, dan saksi paslon 02 meminta Form keberatan yang pada intinya menyatakan tidak bersedia menandatangani dokumen D hasil kecamatan.
Baca juga: Ini Hasil Pleno Rekapitulasi Suara PSU Pilgub Papua di Kepulauan Yapen: BTM-CK Unggul
Sehingga, prosedural penyelesaian keberatan dlm keputusan KPU No.1797 tahun 2024 tentang petunjuk pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil pemilihan bahwa, seluruh keberatan saksi yang sudah diselesaikan pada saat rekapitulasi ditingkat kecamatan, tidak dapat disampaikan lagi pada saat rekapitulasi ditingkat berikutnya.
"Bahwa terkait formulir keberatan yang disampaikan saksi paslon 02 tidak dapat dilayani karena dalam penjelasannya telah diselesaikan tingkat Distrik dan penjelasan PPD dalam penyelesaian keberatan dicatat dalam formulir kejadian khusus," ujarnya.
"Dalam pengambilan keputusan juga berdasarkan saran pertimbangan Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen," pungkasnya. (*)