ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

2 Mahasiswi Bebaskan Sopir yang Menabraknya: Kasihan Punya Istri yang Hamil, Anaknya Masih Kecil

Dua mahasiswi Universitas Perjuangan (Unper) Kota Tasikmalaya, Jawa Tengah memilih memafkan sopir Bus Budiman yang menabraknya, Aceng (38).

(KOMPAS.COM/IRWAN NUGRAHA)
Kejari Tasikmalaya mengabulkan restoratif justice kepada tersangka kasus tabrakan antara bus Budiman dan motor yang dikendarai mahasiswi Tasikmalaya di Jalan RE Martadinata Kota Tasikmalaya 3 bulan lalu pada Rabu (22/12/2021). 

TRIBUN-PAPUA.COM - Dua mahasiswi Universitas Perjuangan (Unper) Kota Tasikmalaya, Jawa Tengah memilih memafkan sopir Bus Budiman yang menabraknya, Aceng (38).

Yakni Nurul (22) dan Dhea (23), merasa kasihan karena Aceng memiliki istri yang tengah hamil enam bulan dan seorang anak yang masih duduk di bangku SD.

"Saya juga perempuan ya Pak, kami mau damai karena sudah ada itikad baik dan kami melihat kasihan tersangkanya punya istri yang lagi hamil 6 bulan dan anak lainnya masih kecil. Jadi saya memilih untuk damai saja," jelas Dhea kepada Kompas.com di Kejaksaan Negeri Tasikmalaya, Kamis (23/12/2021).

Baca juga: Detik-detik Pengemudi Mobil Aniaya Remaja di Depan Minimarket, Pelaku Sempat Senggol Motor Korban

Baca juga: Kronologi Minibus Tabrak Truk Fuso di Lampung, 4 Orang Tewas dan 10 Orang Luka-luka

Kepada Aceng, Dhea meminta agar tak mengulangi lagi perbuatannya dan lebih berhati-hati saat berkendara.

Korban Patah Tulang

Kecelakaan tersebut terjadi sekitar 3 bulan yang lalu.

Saat itu Bus Budiman jurusan Sukabumi-Yogyakarta yang dikendarai Aceng menabrak motor yang dikendarai oleh Dhea dan Nurul di Jalan RE Martadinata Kota tasikmalaya.

Dhea dan Nurul, saat kecelakaan terjadi berada di jalur yang benar. Bus yang dikendarai Aceng menyalip mobil dan menabrak Dhea dan Nurul yang berada di depan.

Aceng kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan dinyatakan bersalah. Berkasnya pun sudah lengkap P21 di Kejari Tasikmalaya,

Aceng juga sempat dipenjara sebelum akhirnya dibebaskan oleh kedua korban. Saat kesepakatan damai, Aceng mengganti uang pengobatan sebesar Rp 2,5 juta,

Kasus Pertama restorative justice di Tasikmalaya

Kepala Kejari Tasikmalaya Tubagus Fajaruddin mengatakan kasus Aceng adalah kasus pertama yang mendapatkan restorative justice di Tasikmalaya.

Pencabutan perkara tabrakan dengan status lengkap atau P21 yang menyebabkan dua mahasiswa itu terluka parah dilakukan pada Rabu (22/12/2021).

"Ini kasus pertama di Tasikmalaya yang mendapatkan restorative justice. Hari ini kami Kejaksaan Negeri Tasikmalaya mencabut kasus tabrakan atas nama tersangka Aceng pada hari ini. Hal ini setelah pengecekan sesuai di lapangan bahwa antara korban dan terdangka sudah bersepakat untuk damai," jelas Kepala Kejari Tasikmalaya Tubagus Fajaruddin di kantornya, Rabu siang.

Baca juga: Geram Buruh Masuk ke Ruang Kerjanya, Gubernur Banten: Dia Mencekik Staf Saya untuk Dibukakan Pintu

Pengajuan restorasi justice ini sudah lengkap atau P21 kasusnya pada 13 Desember 2021.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved