Info Kejadian Jayapura
Delapan ASN Kota Jayapura Dipecat, Ada Terjerat Kasus Memalukan
Sementara itu, tiga ASN lainnya, IS, MP, dan DR, diberhentikan dengan pencabutan seluruh haknya sebagai pegawai negeri sipil.
Ringkasan Berita:
- Dari delapan ASN yang diberhentikan, tiga di antaranya berinisial DW, YR, dan FB.
- Ketiganya dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) setelah terbukti melakukan tindak pidana dengan vonis hukuman masing-masing 7 tahun, 8 tahun, dan 15 tahun penjara.
- Selain keterlibatan dalam kasus pidana, sanksi serupa juga dijatuhkan kepada dua ASN lain, yakni EK dan YV, atas permintaan sendiri akibat pelanggaran berat.
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA — Pemerintah Kota Jayapura mengambil langkah tegas dalam penegakan disiplin pegawai dengan memberhentikan delapan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti melakukan pelanggaran berat.
Pengumuman pemberhentian tersebut dilakukan langsung oleh Wali Kota Jayapura, Abisai Rollo, dalam apel pagi di lapangan Kantor Wali Kota Jayapura, Senin (13/4/2026).
Dalam prosesi tersebut, Wali Kota memberikan tanda silang merah pada foto para ASN yang bersangkutan sebagai simbol ketegasan sanksi.
Dari delapan ASN yang diberhentikan, tiga di antaranya berinisial DW, YR, dan FB.
Baca juga: ASN Pemkab Jayapura WFH Setiap Jumat, Tetap Pakai Seragam Lengkap saat Rapat Virtual
Ketiganya dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) setelah terbukti melakukan tindak pidana dengan vonis hukuman masing-masing 7 tahun, 8 tahun, dan 15 tahun penjara.
Selain keterlibatan dalam kasus pidana, sanksi serupa juga dijatuhkan kepada dua ASN lain, yakni EK dan YV, atas permintaan sendiri akibat pelanggaran berat.
Sementara itu, tiga ASN lainnya, IS, MP, dan DR, diberhentikan dengan pencabutan seluruh haknya sebagai pegawai negeri sipil.
Wali Kota Jayapura, Abisai Rollo, menegaskan tindakan ini merupakan bentuk nyata komitmen pemerintah daerah dalam menjaga marwah birokrasi dan kualitas pelayanan publik.
Menurutnya, sanksi dijatuhkan setelah melalui proses pengawasan rutin dan evaluasi mendalam.
"Penindakan ini adalah bukti keseriusan kami dalam menegakkan aturan. Sanksi ini bukan sekadar hukuman, melainkan pembelajaran bagi seluruh ASN agar senantiasa menjaga integritas dan mematuhi regulasi yang berlaku," ujar Abisai.
Ia menambahkan, pengawasan ke depan akan dilakukan secara lebih ketat guna memastikan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah tetap terjaga.
"Sanksi akan dijatuhkan tanpa pandang bulu bagi siapa saja yang melanggar demi mewujudkan pemerintahan yang bersih," tegasnya.
Kedisiplinan Pegawai
Dalam kesempatan tersebut, mantan Ketua DPRD Kota Jayapura ini juga mengingatkan seluruh pegawai di lingkungan Pemkot Jayapura untuk meningkatkan kedisiplinan dan tanggung jawab.
Baca juga: Bupati Jayapura Hentikan Pengangkatan Honorer, Yunus Wonda Tutup Pintu Mutasi ASN Luar Daerah
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papua/foto/bank/originals/URA-DIPECAT-Wali-Kota-Ja.jpg)