Orang Hilang
Basarnas Jayapura Masih Cari Nelayan yang Hilang Dari Atas Perahu
“Kondisi ombak saat itu cukup tinggi, diduga korban terhempas ke laut saat memancing,” kata Anton di Jayapura,
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Kantor Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Kelas A Jayapura, Provinsi Papua mengerahkan tim gabungan untuk mencari dua nelayan yang hilang di perairan Depapre dan Demta, Kabupaten Jayapura, Papua.
Nelayan pertama bernama John Satto (40), warga Kampung Kendate, dilaporkan hilang pada Rabu (8/10/2025) saat memancing tuna di perairan Rompong Jangkar Kedua, Laut Pasifik.
Baca juga: Prakiraan Cuaca Papua Besok, Selasa 14 Oktober 2025: Keerom Hujan Sedang di Siang Hari
Kepala Kantor Basarnas Jayapura, Anton Sucipto, menjelaskan korban diketahui hilang setelah rekannya menemukan perahu korban masih menyala tanpa keberadaan korban.
“Kondisi ombak saat itu cukup tinggi, diduga korban terhempas ke laut saat memancing,” kata Anton di Jayapura, Sabtu (11/10/2025).
Baca juga: Suku Dani Bahas Solusi Terhadap Pengungsi Pasca Konflik Topo-Urumusu
Setelah menerima laporan, Anton memerintahkan tim siaga melakukan pencarian menggunakan rubber boat dengan lima anggota penyelamat, dua personel Polair Polres Jayapura, serta tiga keluarga korban.
Hingga hari kedua pencarian, tim SAR gabungan belum menemukan tanda-tanda keberadaan korban. “Hasilnya masih nihil,” ujar Anton.
Baca juga: Meki Nawipa Distribusi 6.400 Bibit Kopi untuk Petani Deiyai
Selain kasus di Depapre, Basarnas Jayapura juga menerima laporan hilangnya nelayan bernama Aldi Lalao alias Om Sange dari Kampung Muris Kecil, Distrik Demta, pada Kamis (9/10/2025).
Anton menyebut, saat ini tim SAR gabungan masih berupaya mencari kedua nelayan tersebut di dua lokasi berbeda.
Baca juga: Pimpinan YPMAK Lampaui 103 Dirut Perusahaan pada Ajang CSR-PDB Award 2025
“Kami fokus melakukan dua operasi pencarian nelayan yang hilang di Depapre dan Demta,” tutupnya. (*/tribun-papuatengah.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.