Senin, 18 Mei 2026

Perang Kwamki Narama

Perdamaian Perang 3 Bulan Akibat Perselingkuhan di Kwamki Narama Dilakukan, Aparat Cegah Provokator

Prosesi dijadwalkan dilakukan pada pukul 10:00 WIT namun molor karena salah satu dari dua kubu yang bertikai, meminta pihak polisi

Tayang:
Tribun-Papua.com/Marselinus Labu Lela
SUASANA - Suasana persiapan perdamaian perang di Kwamki Narama, Mimika, Papua Tengah, Senin (12/1/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Puncak Damai: Ritual adat Patah Panah akhiri perang warga 3 bulan di Kwamki Narama hari ini.
  • Akar Masalah: Konflik dipicu kasus perselingkuhan yang merembet hingga memakan korban jiwa.
  • Sinergi Pemda: Bupati Mimika dan Puncak hadir langsung pastikan kesepakatan damai berjalan.
  • Hukum Berjalan: Polisi tetap proses hukum pelaku pelanggaran dan akan tindak tegas provokator.

 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Marselinus Labu Lela

TRIBUN-PAPUA.COM, MIMIKA - Prosesi perdamaian perang Kwamki Narama, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah akan dilakukan hari ini, Senin, 12 Januari 2026.

Prosesi dijadwalkan dilakukan pada pukul 10:00 WIT namun molor karena salah satu dari dua kubu yang bertikai, meminta pihak polisi menghadirkan tahanan.

Nampak hadir, Bupati dan Wakil Bupati Mimika, Johannes Rettob dan Emanel Kemong, Wakil Bupati Puncak, Naftali Akawal dan Forkopimda.

Baca juga: Puasa Ramadhan 2026 dalam Perspektif Islam dan Tantangan Kehidupan Kontemporer

Pj Sekda Puncak, Nenu Tabuni mengatakan, hari ini dilakukan perdamaian sesuai kesepakatan bersama pihak pemerintah dan kedua belah pihak terlibat perang.

"Jadi tidak ada alasan lagi untuk menunda perdamaian karena ini sudah melalui proses hukum panjang," kata Nenu.

sasdmkadkadklakjda
SUASANA - Suasana persiapan perdamaian perang di Kwamki Narama, Mimika, Papua Tengah, Senin (12/1/2026).

Ia mengatakan, perdamaian hari ini merupakan tindak lanjut dari pemerintah baik Mimika dan Puncak. "Hari ini harus dilakukan perdamaian sesuai kesepakatan rapat pada Jumat lalu," katanya.

Baca juga: Pertamina Papua Maluku bersama Hiswana Bantu Korban Banjir dan Longsor di Halut

Sementara Kapolres Mimika, AKBP Billyandha Hildirio Budiman mengatakan, tahananan ditahan saat ini dilakukan sesuai prosedur hukum berlaku.

Para tahanan ditahan karena melakukan beberapa pelanggaran seperti penyerangan anggota pengerusakan mobil, membawa alat tajam.

"Ini menyalahi hukum maka dari itu dilakukan proses hukum positif sesuai undang-undang berlaku," katanya.

Sementara Danyon B Pelopor Satbrimob Polda Papua Tengah, Kompol Umbu Sairo menegaskan pihaknya akan melakukan tindak tegas kalau masih ada provokator.

Baca juga: Mogok Massal Jalur Manokwari-Bintuni: Sinyal Darurat bagi Transportasi Rakyat

"Kami akan melalukan tindakan tegas karena penyerangan terhadap anggota melanggar hukum di negara ini," tuturnya.

Ia meminta kepada kedua belah pihak agar segera hentikan perang dengan melalui prosedur damai.

"Hukum tetap berlaku sehingga saya harap kedua belah pihak agar tetap menjalankan aturan dengan prosesi damai belah kayu dan patah panah," pungkasnya.

Sumber: Tribun Papua
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved