ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

PSU Pilkada Gubernur Papua

Hasil PSU Pilkada Gubernur Papua: Mari-Yo Menang, BTM-CK Tolak Hasil dan Siap Gugat ke MK

Perolehan suara berdasarkan data D-Hasil yang ditetapkan KPU tidak sesuai dengan formulir C-hasil yang dimiliki tim mereka di lapangan.

istimewa
PILKADA PAPUA - Paslon Gubernur dan Wagub Papua Nomor Urut 2, Mathius Fakhiri -Aryoko Rumaropen bersama Paslon Bupati dan Wabup Sarmi Nomor Urut 2, Yanni -Jemmi Esau Maban, dalam orasi kampanye terbuka di Lapangan Merdeka Sarmi, Papua.. 

“Meski ruang demokrasi di Papua ini dibungkam dan dimatikan, kami tetap akan berjuang menegakkan keadilan di atas tanah ini,” ujarnya.

PSU PAPUA - KPU Papua foto bersama usai rapat pleno Penetapan Hasil Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara PSU pemilihan gubernur dan wakil gubernur Papua tahun 2024 pasca putusan MK, Rabu (20/8/2025). KPU menetapkan pasangan Mariyo menang PSU Papua.
PSU PAPUA - KPU Papua foto bersama usai rapat pleno Penetapan Hasil Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara PSU pemilihan gubernur dan wakil gubernur Papua tahun 2024 pasca putusan MK, Rabu (20/8/2025). KPU menetapkan pasangan Mariyo menang PSU Papua. (Tribun-Papua.com/Yulianus Magai)

Sementara itu, saksi dari pasangan Mari-Yo, Benyamin Gurik, menyebut hasil yang ditetapkan KPU telah sesuai dengan data internal mereka.

“Kami dari saksi Mari-Yo setuju atas hasil tersebut karena sesuai dengan data yang kami miliki,” katanya.

Ketua KPU Papua, Diana Dorthea Simbiak, mengatakan setiap pasangan calon memiliki ruang hukum untuk menempuh jalur selanjutnya dalam waktu tiga hari sejak penetapan dilakukan.

“Mulai hari ini, masing-masing pasangan calon bisa mengajukan keberatan ke tingkat selanjutnya sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat Papua, pasangan calon dan pendukungnya, partai politik, serta seluruh jajaran penyelenggara pemilu, termasuk aparat keamanan TNI-Polri, atas kerja sama dan dukungannya selama pelaksanaan PSU.

“Kami juga mengapresiasi peran media dan seluruh jajaran KPU dan Bawaslu dari tingkat provinsi hingga kabupaten/kota yang telah bekerja dengan dedikasi, integritas, dan profesionalitas,” pungkasnya.

MK gugurkan hasil Pilkada Papua

Pada Pilkada sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) gubernur dan wakil gubernur Provinsi Papua mendiskualifikasi calon wakil gubernur Papua, Yeremias Bisai.

Tak hanya itu, Bupati Waropen dua periode ini juga diputuskan MK untuk tidak ikut dalam kepesertaan Pilkada Papua, guna pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) pada 6 Agustus 2025.

Putusan MK ini menghentikan langkah kemenangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 1, Benhur Tomi Mano dan Yeremias Bisai (BTM-YB) pada pilkada yang berlangsung pada 27 November 2024.

Dalam rekapitulasi suara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua, BTM-YB unggul 269.970 suara dari paslon nomor urut 2, Matius Derek Fakiri dan Aryoko Rumaropen (MDF-AR) 262.777 suara.

Kemenangan BTM-YB yang tinggal selangkah lagi akhirnya terhenti setelah gugatan yang dilakukan oleh kuasa hukum MDF-AR terkait Surat Keterangan (Suket) Pengadilan yang dimiliki oleh Yeremias Bisai dipersoalkan di Mahkamah Konstitusi.

Surat Keterangan Tidak Pernah Terpidana dan Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya atas nama Yeremias Bisai dinyatakan bermasalah.

Sebab, tidak dikeluarkan berdasarkan identitas Elektronik Kartu Tanda Penduduk (E-KTP) domisili dari Yeremias Bisai.

Halaman
123
Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved