PSU Pilkada Gubernur Papua
Hasil PSU Pilkada Gubernur Papua: Mari-Yo Menang, BTM-CK Tolak Hasil dan Siap Gugat ke MK
Perolehan suara berdasarkan data D-Hasil yang ditetapkan KPU tidak sesuai dengan formulir C-hasil yang dimiliki tim mereka di lapangan.
“Meski ruang demokrasi di Papua ini dibungkam dan dimatikan, kami tetap akan berjuang menegakkan keadilan di atas tanah ini,” ujarnya.

Sementara itu, saksi dari pasangan Mari-Yo, Benyamin Gurik, menyebut hasil yang ditetapkan KPU telah sesuai dengan data internal mereka.
“Kami dari saksi Mari-Yo setuju atas hasil tersebut karena sesuai dengan data yang kami miliki,” katanya.
Ketua KPU Papua, Diana Dorthea Simbiak, mengatakan setiap pasangan calon memiliki ruang hukum untuk menempuh jalur selanjutnya dalam waktu tiga hari sejak penetapan dilakukan.
“Mulai hari ini, masing-masing pasangan calon bisa mengajukan keberatan ke tingkat selanjutnya sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat Papua, pasangan calon dan pendukungnya, partai politik, serta seluruh jajaran penyelenggara pemilu, termasuk aparat keamanan TNI-Polri, atas kerja sama dan dukungannya selama pelaksanaan PSU.
“Kami juga mengapresiasi peran media dan seluruh jajaran KPU dan Bawaslu dari tingkat provinsi hingga kabupaten/kota yang telah bekerja dengan dedikasi, integritas, dan profesionalitas,” pungkasnya.
MK gugurkan hasil Pilkada Papua
Pada Pilkada sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) gubernur dan wakil gubernur Provinsi Papua mendiskualifikasi calon wakil gubernur Papua, Yeremias Bisai.
Tak hanya itu, Bupati Waropen dua periode ini juga diputuskan MK untuk tidak ikut dalam kepesertaan Pilkada Papua, guna pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) pada 6 Agustus 2025.
Putusan MK ini menghentikan langkah kemenangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 1, Benhur Tomi Mano dan Yeremias Bisai (BTM-YB) pada pilkada yang berlangsung pada 27 November 2024.
Dalam rekapitulasi suara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua, BTM-YB unggul 269.970 suara dari paslon nomor urut 2, Matius Derek Fakiri dan Aryoko Rumaropen (MDF-AR) 262.777 suara.
Kemenangan BTM-YB yang tinggal selangkah lagi akhirnya terhenti setelah gugatan yang dilakukan oleh kuasa hukum MDF-AR terkait Surat Keterangan (Suket) Pengadilan yang dimiliki oleh Yeremias Bisai dipersoalkan di Mahkamah Konstitusi.
Surat Keterangan Tidak Pernah Terpidana dan Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya atas nama Yeremias Bisai dinyatakan bermasalah.
Sebab, tidak dikeluarkan berdasarkan identitas Elektronik Kartu Tanda Penduduk (E-KTP) domisili dari Yeremias Bisai.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.