PSU Pilkada Gubernur Papua
Hasil PSU Pilkada Gubernur Papua: Mari-Yo Menang, BTM-CK Tolak Hasil dan Siap Gugat ke MK
Perolehan suara berdasarkan data D-Hasil yang ditetapkan KPU tidak sesuai dengan formulir C-hasil yang dimiliki tim mereka di lapangan.
Editor:
Paul Manahara Tambunan
istimewa
PILKADA PAPUA - Paslon Gubernur dan Wagub Papua Nomor Urut 2, Mathius Fakhiri -Aryoko Rumaropen bersama Paslon Bupati dan Wabup Sarmi Nomor Urut 2, Yanni -Jemmi Esau Maban, dalam orasi kampanye terbuka di Lapangan Merdeka Sarmi, Papua..
Suket yang digunakan Yeremias Bisai tidak sama dengan alamat domisilinya yang tercantum dalam E-KTP.
Kedua suket ini dikeluarkan di Pengadilan Negeri Jayapura, sedangkan alamat domisili yang dimiliki oleh Yeremias Bisai adalah Kabupaten Waropen.
Selain itu, kedua suket yang digunakan oleh Yeremias Bisai ini atas nama orang lain, yakni tertera nama Samuel Fritsko Jenggu.
Berdasarkan bukti pemalsuan dokumen suket yang dilakukan oleh Yeremias Bisai, maka Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan pada Senin (24/2/2025) mendiskualifikasi Yeremias Bisai sebagai calon wakil gubernur Papua.
Lalu, membatalkan Keputusan KPU tentang penetapan hasil Pilkada Provinsi Papua. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.