Papua Terikini
Hingga Agustus, 15 Warga Papua Nugini Ditangkap Polda Papua: Hampir 20 Kg Ganja Disita
Polisi juga memeriksa seorang perempuan sebagai saksi, yang mengaku sebagai pacar salah satu tersangka.
Penulis: Taniya Sembiring | Editor: Paul Manahara Tambunan
Laporan Wartawan Tribun Papua.com,Taniya Sembiring
TRIBUN PAPUA.COM,JAYAPURA-- Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Papua mencatat keberhasilan besar dalam memberantas peredaran narkotika lintas negara.
Sepanjang Januari hingga Agustus 2025, sebanyak 15 Warga Negara Asing (WNA) asal Papua Nugini ditangkap karena kedapatan membawa dan memperjualbelikan ganja di Jayapura.
Direktur Resnarkoba Polda Papua, Kombes Pol Alfian, mengatakan seluruh tersangka yang diamankan merupakan pria.
Polisi juga memeriksa seorang perempuan sebagai saksi, yang mengaku sebagai pacar salah satu tersangka.
Baca juga: Imigrasi Papua Mengamankan 8 Warga Negara Papua Nugini
“Dari 15 tersangka ini, semua laki-laki dan warga PNG. Ada juga seorang perempuan yang diperiksa sebagai saksi,” jelasnya saat ditemui Wartawan diruang kerjanya Kamis 18 September 2025.
Para tersangka ditangkap di sejumlah lokasi dan waktu berbeda.
Tiga orang diamankan pada Februari, tiga orang pada Maret, satu orang di April, empat orang di Mei, dua orang di Juni, dan dua orang pada Agustus.
Dari tangan mereka, polisi mengamankan barang bukti ganja seberat 19,763 kilogram.
Menurut Alfian, jaringan peredaran ganja ini menggunakan jalur darat maupun laut, dengan modus menginap di hotel sebelum melakukan transaksi.
“Sebagian besar beralasan datang untuk mengunjungi keluarga di Jayapura, tapi kenyataannya melakukan transaksi narkotika,” tegasnya.
Baca juga: Imigrasi Jayapura Terbitkan Pas Lintas Batas RI-PNG Untuk 37 Warga Keerom
Ia menambahkan, jalur tikus di perbatasan Papua–Papua Nugini masih menjadi celah utama peredaran barang haram tersebut.
“Kami akan memperkuat kerja sama dengan masyarakat, pemerintah, dan Satgas Pamtas. Posko-posko pemantauan juga akan didirikan untuk mempersempit ruang gerak para pelaku,” pungkasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.