ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Imigrasi Jayapura

Imigrasi Papua Mengamankan 8 Warga Negara Papua Nugini

Delapan warga PNG yang diamankan yaitu Andrian Lohumbo,Jeremiah Tillau, Amstrong Kupe, Nimbaken Tibli, Carmen Nikengu, Sara Kari, Melchior Meno, dan D

Tribun-Papua.com/Taniya Sembiring
WARGA PNG : Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Jayapura Sutejo saat menggelar jumpa pers di kantor Imigrasi Jayapura Rabu (28/5/2025). Sebagian besar dari mereka masuk ke Indonesia tanpa izin. 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Taniya Sembiring 

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Intelijen Keimigrasian mengamankan 8 warga negara Papua Nugini (PNG) ketika mereka berada di Hotel Maxone di Kota Jayapura, Provinsi Papua, Indonesia.

Operasi ini merupakan bagian dari pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di Indonesia, khususnya melalui pengawasan intelijen keimigrasian.

Baca juga: Ini Penjelasan Pemkab Jayawijaya Terkait Bantuan Bencana Alam yang Belum Tersalurkan

Delapan warga PNG yang diamankan yaitu Andrian Lohumbo,Jeremiah Tillau, Amstrong Kupe, Nimbaken Tibli, Carmen Nikengu, Sara Kari, Melchior Meno, dan Derolyne Yigrin.

Mereka kemudian dibawa ke kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Jayapura untuk pemeriksaan lebih lanjut mengenai dokumen dan legalitas mereka di Indonesia. 

Baca juga: PTFI Gandeng Dinas Lingkungan Hidup Mimika Bersih Kali Sempan Timika 

Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Jayapura Sutejo mengatakan sebagian besar dari mereka masuk ke Indonesia tanpa melakukan pemeriksaan keimigrasian resmi. 

"Jadi Lohumbo dan tiga rekannya masuk melalui perbatasan Skow, namun hanya Jeremiah yang memiliki dokumen visa, yang 4 orang lainnya diduga melintasi jalur ilegal di perbatasan Skow tanpa pemeriksaan keimigrasian," jelasnya saat melakukan jumpa pers di kantor Imigrasi Jayapura Rabu (28/5/2025).

Baca juga: Eks TNI Penjual Senjata ke KBB Yuni Enumbi Digiring ke Kejari Jayapura: Ratusan Amunisi Diserahkan

Dari hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa Andrian sebelumnya telah masuk ke Indonesia dengan fasilitas bebas Visa kunjungan dinas namun saat kembali pada 16 Mei 2025 ia tidak memiliki izin tinggal yang sah sementara itu 5 WNA lainnya tidak memiliki Dokumen ke imigrasian apapun.

Jeremiah Tillau, akhirnya dipulangkan ke Papua Nugini karena tidak ditemukan pelanggaran.

Baca juga: Bupati Jayapura Rencana Bangun Asrama Untuk Pelajar di 4 Daerah Sulit

"Padahal Carmen Nikengu diketahui memiliki traditional Border card, tetapi tetap saja dia masuk Indonesia melalui jalur ilegal," ucapnya 

Kantor Imigrasi Jayapura informasi melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap kasus ini guna menentukan langkah hukum berikutnya.

Baca juga: Usai Bertengkar Lewat Telepon, Warga Merauke Pilih Mengakiri Hidup Dengan Seutas Tali

Kasus ini menegaskan komitmen direktorat jenderal imigrasi dalam memperketat pengawasan terhadap pelintas batas dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi keimigrasian di Indonesia.(*)

Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved