Jumat, 8 Mei 2026

Imigrasi Jayapura

Imigrasi Jayapura Awasi Ketat WNA Lewat Operasi Wirawaspada di Papua

operasi ini merupakan bentuk tindak lanjut dari hasil Rapat Koordinasi Nasional dan instruksi langsung dari Direktorat Jenderal Imigrasi.

Tayang: | Diperbarui:
Tribun-Papua.com/Istimewa
Imigrasi Kelas I TPI Jayapura memperketat pengawasan terhadap aktivitas warga negara asing (WNA) di Papua Salah satu titik operasi dilakukan di Kabupaten Keerom, Rabu (16/7/2025), yang juga menjadi wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jayapura. 

Laporan Wartawan TribunPapua, Yulianus Magai

TRIBUNPAPUA.COM, JAYAPURA – Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jayapura memperketat pengawasan terhadap aktivitas warga negara asing (WNA) di Papua.

Langkah ini ditandai dengan pelaksanaan Operasi Lapangan “WIRAWASPADA” Keimigrasian Tahun 2025, yang digelar serentak pada 15–16 Juli 2025.

Salah satu titik operasi dilakukan di Kabupaten Keerom, Rabu (16/7/2025), yang juga menjadi wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jayapura.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jayapura, Sutejo, menjelaskan bahwa operasi ini merupakan bentuk tindak lanjut dari hasil Rapat Koordinasi Nasional dan instruksi langsung dari Direktorat Jenderal Imigrasi.

"Melalui Operasi Wirawaspada ini, kami memastikan keberadaan dan kegiatan orang asing benar-benar sesuai dengan aturan. Tujuannya adalah mencegah potensi pelanggaran dan menjaga stabilitas di wilayah Papua," ujar Sutejo kepada TribunPapua.com.

Baca juga: Yan Mandenas Sambangi Kantor Imigrasi Jayapura, Dorong Pengawasan Orang Asing Diperketat di Papua

Operasi dilakukan secara terpadu oleh tim gabungan dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jayapura dan Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Jayapura. Pengawasan dilakukan di dua lokasi berbeda.

Pertama, di  PT Tandan Sawita Papua  yang berlokasi di Distrik Arso, Kabupaten Keerom.

Di lokasi ini, tim memeriksa administrasi perusahaan dan mewawancarai manajemen terkait penggunaan tenaga kerja asing.

Hasilnya, tidak ditemukan WNA bekerja di perusahaan tersebut.

Kedua, pengawasan dilanjutkan ke PT Indo Gas Papua di Distrik Muara Tami, Kota Jayapura. Di sana ditemukan satu orang WNA asal Tiongkok.

"Setelah diperiksa, WNA tersebut memiliki izin tinggal berupa KITAS yang sah dan masih berlaku. Tidak ada pelanggaran yang ditemukan," tambah Sutejo.

Ditjen Imigrasi telah menetapkan sejumlah pedoman pelaksanaan operasi, di antaranya

1. Operasi dilakukan sebagai langkah preventif terhadap pelanggaran keimigrasian dan menjaga ketertiban nasional

2. Setiap UPT wajib menerbitkan surat tugas personel sebelum 14 Juli 2025

Sumber: Tribun Papua
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved