Kejati Papua
Kejati-BPVP Sorong Sepakat Ubah Anak Papua Berkonflik Jadi Produktif
“Kerja sama ini adalah bentuk sinergi antarinstansi untuk memberikan keadilan yang modern dan berperikemanusiaan. Anak
Penulis: Taniya Sembiring | Editor: Marius Frisson Yewun
Ringkasan Berita:Kejati Papua dan BPVP Sorong meneken MoU di Jayapura, (10/11/2025) untuk implementasi keadilan restoratif dan pidana kerja bagi anak berkonflik dengan hukum. Kajati Hendrizal Husin menegaskan ini adalah sinergi humanis untuk memulihkan, bukan sekadar menindak.Anak-anak akan dibekali pelatihan vokasi agar siap mandiri dan produktif.
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com,Taniya Sembiring
TRIBUN PAPUA.COMN, JAYAPURA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua bersama Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BPVP) Sorong resmi menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) tentang pelaksanaan pidana tindakan kerja bagi anak berkonflik dengan hukum serta pembinaan terdakwa melalui pendekatan restorative justice, Senin, (10/11/2025), di Aula Kejati Papua.
Penandatanganan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat implementasi keadilan restoratif dan pidana alternatif yang lebih humanis, khususnya bagi anak-anak Papua yang berhadapan dengan hukum.
Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Hendrizal Husin menegaskan bahwa kerja sama tersebut merupakan wujud nyata komitmen Kejaksaan dalam membangun sistem hukum yang tidak hanya menindak, tetapi juga memulihkan.
Baca juga: BP3OKP Papua Selatan Gandeng Kejati Mengawasi Aliran Dana Otsus
“Kerja sama ini adalah bentuk sinergi antarinstansi untuk memberikan keadilan yang modern dan berperikemanusiaan. Anak-anak yang berkonflik dengan hukum harus diberi kesempatan memperbaiki diri melalui pembinaan dan pelatihan kerja,” ujar Hendrizal saat memberikan keterangan kepada wartawan di Jayapura.
Kerja sama ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang akan berlaku mulai 1 Januari 2026, di mana pidana kerja sosial menjadi salah satu pidana pokok, dan pidana penjara menjadi upaya terakhir (ultimum remedium).
“Kami ingin memastikan anak-anak tersebut mendapatkan pelatihan vokasi yang layak agar mereka siap kembali ke masyarakat dan menjadi bagian produktif dari pembangunan Papua,” tambahnya.
Baca juga: Uncen Papua Runner-up Divisi 1 Peoples Champion Sejati Basket Nasional
Sementara itu, Kepala BPVP Sorong Hardiansyah, menyambut baik kerja sama tersebut.
Ia menyebut MoU ini menjadi tonggak penting dalam memperluas peran pelatihan vokasi untuk mendukung penegakan hukum yang lebih inklusif dan berkeadilan sosial.
“Kami siap memberikan pelatihan keterampilan dan pembinaan agar anak-anak yang berkonflik dengan hukum memiliki bekal untuk hidup mandiri dan berkontribusi bagi lingkungannya,” tutur Hardiansyah.
Baca juga: PBSI Biak Numfor Gelar Turnamen Untuk Evaluasi Bibit Unggul
BPVP Sorong memiliki jangkauan layanan di seluruh Papua, termasuk satu Satuan Pelayanan (Satpel) di Jayapura dan empat UPTD binaan di Biak, Fakfak, Keerom dan Merauke.
Jaringan ini memungkinkan pembinaan dilakukan secara merata dan berkelanjutan.
“Pelatihan berbasis vokasi ini adalah bentuk nyata pemberian kesempatan kedua bagi anak-anak Papua. Kami ingin mereka bangkit, berdaya, dan menjadi kebanggaan daerahnya,” imbuhnya.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papua/foto/bank/originals/asadamdakdasdnadaskdakgkjasdsa.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.