Sabtu, 11 April 2026

Kejati Papua

Kejati Papua Selamatkan Rp107 Miliar Dari 2 Tindak Pidana Korupsi

Kedua kasus tersebut adalah perkara Pekan Olah Raga Nasional (PON) terjadi tahun 2024 hingga Juni 2025 dengan total

Tribun-Papua.com/Taniya Sembiring
PENCEGAHAN KORUPSI - Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Hendrizal Husin (tengah) saat memberikan keterangan kepada Wartawan di Jayapura Selasa (22/7/2025). Ia memastikan selama periode Januari 2024 hingga Juni 2025, mereka telah menyelamatkan uang negara sebesar Rp107 miliar dari dua kasus tindak pidana korupsi. 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com,Taniya Sembiring  

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua berhasil menyelamatkan uang negara selama periode Januari 2024 hingga Juni 2025 sebesar Rp107 miliar dari dua kasus tindak pidana korupsi di Papua. 

Kepala Kajati Papua Hendrizal Husin menyampaikan uang tersebut telah di setor ke negara dan meskipun ada niat pengembalian uang negara, namun perkara tetap di lanjutkan.

Baca juga: Biaya Pengurusan Badan Hukum Tiap KDMP di Jayawijaya Berkisar Rp2 - 3 Juta

"Kedua kasus tersebut adalah perkara Pekan Olah Raga Nasional (PON) terjadi tahun 2024 hingga Juni 2025 dengan total uang tunai sebesar Rp24 miliar,” ujarnya kepada Tribun-Papua.com di Jayapura Selasa 22 Juli 2025. 

Sedangkan kasus kedua yang juga ditangani adalah terkait penyaluran kredit fiktif di Bank Papua cabang enarotali Paniai tahun 2017.

Baca juga: 7 Tahun Masyarakat Wakunyama di Yahukimo Tidak Merasakan Dana Desa

“Kami sudah melakukan penyitaan aset berupa belasan kendaraan dan bidang tanah yang akan dilelang yang ditaksir senilai Rp83 miliar," jelasnya

Hendrizal Husin mengatakan penyelamatan uang negara dalam kasus tindak pidana korupsi ini lebih besar dibandingkan tahun 2022 lalu yang mencatatkan nilai sebesar Rp7,4 miliar dari tiga kasus tindak pidana korupsi yang ditangani.

Baca juga: Bupati Jayawijaya Minta Dinas Terkait Dukung Pengembangan Gerakan Pramuka

Uang yang diamankan oleh Kejati Papua ini telah disetorkan ke kas negara di Bank BNI Jayapura. 

"Hasil lelang kami setorkan ke kas negara sehingga penangganan kita sekarang ini tidak hanya fokus pada pidana tetapi pengembalian keuangan negara," jelasnya. 

Baca juga: Bupati Jayawijaya Minta Dinas Terkait Dukung Pengembangan Gerakan Pramuka

Kajati Hendrizal menambahkan bahwa sekalipun uang senilai Rp107 miliar telah diserahkan kepada negara, undang-undang mengharuskan kejaksaan untuk melakukan proses hukum terhadap pejabat dan mantan pejabat negara yang terlibat kasus dimaksud.

Perlu diketahui bahwa dalam rangka Pekan Olaharaga Nasional (PON) Papua 2021, berbagai fasilitas olaharaga dibangun oleh pemerintah di pusat ibu kota provinsi Papua di Jayapura, Kabupaten Jayapura dan sejumlah kabupaten. 

Baca juga: Bupati Jayawijaya Minta Dinas Terkait Dukung Pengembangan Gerakan Pramuka

Namun pada momen itu, diperkirakan banyak uang beredar sehingga dimanfaatkan oleh beberapa oknum dan diduga melakukan praktik-praktik korupsi.(*)

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved