Info Kejadian Jayapura
Polresta Jayapura Kota Usut 50 Kasus Narkoba hingga Oktober, 71 Pelaku Ditangkap
Polisi menyita 33 kilogram ganja, 63 gram sabu, 3.056 butir Trihexyphenidyl, serta 340 liter minuman keras lokal tanpa izin.
Penulis: Taniya Sembiring | Editor: Paul Manahara Tambunan
Laporan Wartawan Tribun Papua.com,Taniya Sembiring
TRIBUN PAPUA.COM,JAYAPURA - Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota mencatat 50 kasus tindak pidana narkotika telah diungkap sepanjang Januari hingga Oktober 2025.
Dari jumlah tersebut, 38 kasus merupakan narkotika jenis ganja, 5 kasus sabu, 1 kasus pelanggaran Undang-Undang Kesehatan, serta 4 kasus tindak pidana pangan dengan barang bukti minuman keras lokal tanpa izin.
Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota, AKP Febry Pardede, menjelaskan total 71 orang tersangka diamankan, terdiri dari 64 warga negara Indonesia dan 7 warga negara asing asal Papua Nugini (PNG).
Baca juga: Ganja PNG Banjiri Papua, 167 Orang Jadi Tersangka
“Kasus ganja mendominasi dengan 54 tersangka, sebagian besar warga lokal, dan tujuh di antaranya warga PNG,”ujarnya kepada Tribun Papua di ruang kerjanya, Rabu (5/11/2025).
Dari hasil pengungkapan kasus, polisi menyita 33 kilogram ganja, 63 gram sabu, 3.056 butir Trihexyphenidyl, serta 340 liter minuman keras lokal tanpa izin.
Menurut Febry, ganja yang beredar di Jayapura umumnya diselundupkan dari Papua Nugini melalui jalur tikus di perbatasan darat maupun laut.
“Sebagian tersangka juga mencoba mengirim barang haram itu ke wilayah lain seperti Sorong dengan kapal laut,” ungkapnya.
Sementara untuk sabu, mayoritas pelaku merupakan pemakai, dengan modus penyelundupan melalui paket kiriman dari luar daerah.
Ia menegaskan, Polresta Jayapura Kota berkomitmen memberantas peredaran narkoba dengan menggandeng Pemkot Jayapura, TNI, dan masyarakat.
Baca juga: Sipir Lapas Doyo Sepakat Blokir Peredaran HP dan Narkoba di Warga Binaan
“Kami bersyukur masyarakat aktif memberikan informasi melalui call center. Identitas informan dijamin aman,” katanya.
AKP Febry juga mengingatkan bahaya penyalahgunaan narkotika yang dapat menyebabkan ketergantungan, gangguan kesehatan, hingga kematian, serta memicu tindak kriminal seperti pencurian.
“Untuk pengedar, ancaman hukuman bisa di atas lima tahun bahkan seumur hidup, tergantung peran dan berat barang bukti,” tegasnya.
Ia mengimbau masyarakat tidak tergiur keuntungan sesaat dari bisnis narkoba, karena dampaknya menghancurkan masa depan generasi muda Kota Jayapura. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papua/foto/bank/originals/BA-Kasat-Resnarkoba-Polresta-Jayapura.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.