Tribun Toleransi
Nasaruddin Umar Resmikan Sekolah Tinggi Agama Khonghucu Negeri Pertama di Indonesia
Ini adalah inti ajaran Konfusius yang mendorong umat untuk memperluas kasih sayang ke semua lapisan masyarakat demi terciptanya kedamaian.
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Sekolah Tinggi Agama Khonghucu Indonesia (SETIAKIN) di Pangkalan Baru, Bangka Belitung diresmikan pada Selasa (18/11/2025).
Menteri Agama (Menag) Republik Indonesia, Nasaruddin Umar, dalam peresmian, mengatakan ini merupakan Sekolah Tinggi Agama Khonghucu Negeri pertama di Indonesia.
Peresmian ini menandai langkah bersejarah bagi pendidikan keagamaan Khonghucu di Indonesia.
Peresmian ini juga sekaligus menjadi penegasan komitmen pemerintah dalam mewujudkan pendidikan yang inklusif dan berkeadilan bagi seluruh umat beragama.
Menag dalam sambutannya mengutip pepatah kuno, "Tuntutlah ilmu sampai ke negeri Cina."
Baca juga: Menag Nasaruddin Umar Dapat Anugerah Penggerak Nusantara 2025 Bidang Harmoni dan Ekoteologi
Ia berharap, melalui "jembatan penyeberangan" yang diwujudkan oleh SETIAKIN, para guru di kampus ini dapat mengambil ilmu dan kearifan dari Tiongkok, kemudian membagikan dan mengembangkannya kepada para mahasiswa.
Menag menyoroti tantangan utama bangsa, yaitu bagaimana kohesi sosial antarumat beragama.
"Tantangan kita adalah bagaimana kohesi sosial antar umat beragama bisa terwujud dengan baik," ujar Menag sembari menegaskan perlunya menguatkan unsur spiritualitas dalam proses pendidikan.
Menag lalu menguraikan tiga poin deklarasi ajaran agama Khonghucu yang harus diinternalisasi oleh civitas academica SETIAKIN, yaitu Ren, Li, dan Ba De.
Pertama, Ren atau kasih sayang terhadap sesama.
Ini adalah inti ajaran Konfusius yang mendorong umat untuk memperluas kasih sayang ke semua lapisan masyarakat demi terciptanya kedamaian.
"Ini berkaitan dengan bagaimana memproteksi humanisasi menggunakan pendekatan bahasa keagamaan, merawat lingkungan hidup dengan bahasa agama, dan melakukan penghormatan kepada orang tua," tutur Menag.
Kedua, Li atau susila dan ritual.
Ini mencakup aspek susila dalam perilaku, etika, dan norma sosial, serta ritual keagamaan yang teratur.
Menag menekankan larangan untuk mendengarkan, melihat, mengucapkan, atau melakukan hal-hal yang tidak susila, serta perlunya melaksanakan ritual peribadatan dengan tertib dan penuh hormat.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papua/foto/bank/originals/DIDIKAN-AGAMA-Sekolah-Tinggi-Agama-Khonghucu-I.jpg)