Jumat, 22 Mei 2026

ASN Kawin Dua

ASN Papua Tengah Terancam PTDH Jika Kawin Dua

Staf ahli bidang kemasyarakatan sumber daya manusia dan pengembangan Otsus Papua Tengah, Ukkas menekankan, para ASN Pemprov

Tayang:
Tribunnews.com
PEMPROV PAPUA TENGAH - Tampak ASN Papua Tengah dari seluruh OPD sedang mendengar paparan materi dalam pelaksanaan sosialisasi penyelesaian penyelenggaraan pelanggaran kode etik ASN, di Nabire, Rabu, (3/12/2025). Dalam sosialisasi ini para ASN untuk tidak kawin dua karena akan dikenakan sanksi berat. (dok:humas pemprov papteng) 

Ringkasan Berita:
  • ASN Papua Tengah Disosialisasi: Pemprov Papua Tengah mengadakan sosialisasi terkait penyelesaian pelanggaran kode etik ASN.
  • Sorotan Pelanggaran Perkawinan: ASN diingatkan keras untuk menghindari poligami/perceraian tanpa izin karena kasusnya sering terjadi.
  • Ancaman PTDH: Pelanggaran berat, terutama terkait perkawinan, dapat berujung pada Hukuman Disiplin Tingkat Berat (PTDH).
  • Tujuan: Sosialisasi bertujuan agar ASN menjaga integritas dan citra baik sesuai PP tentang disiplin dan perkawinan.

 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Calvin Louis Erari

TRIBUN-PAPUA.COM, NABIRE – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tengah, menggelar sosialisasi penyelesaian pelanggaran kode etik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah itu.

Kegiatan ini digelar di Aula Rumah Makan Selera Nabire, Jalan Pemuda, Distrik Nabire, Papua Tengah, Rabu, (3/12/2025).

Staf ahli bidang kemasyarakatan sumber daya manusia dan pengembangan Otsus Papua Tengah, Ukkas menekankan, para ASN Pemprov Papua Tengah, wajib menghindari pelanggaran kode etik perkawinan.

Baca juga: Usai Kampus Dipalang, FH Uncen Klarifikasi Alokasi Dana BOPTN kepada Mahasiswa

"Apalagi yang berujung pada pemberian sanksi berat," kata Ukkas dalam rilis pers yang diperoleh Tribun-Papua.com.

Menurut dia, status perkawinan ASN telah diatur pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin ASN, dan PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin perkawinan dan perceraian bagi pegawai negeri sipil sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perkawinan dan Perceraian PNS.

"Jadi ingat, tidak boleh kawin dua,” tegasnya.

Baca juga: Lawan Stunting, Wabup Yapen Antar Langsung Bantuan Gizi ke Kampung Terpencil

Menurut Ukkas, selain perkawinan, pelanggaran lain juga perlu dilihat oleh ASN.

"Seperti tidak disiplin masuk kantor, tidak hadiri apel setiap Senin, memberikan data palsu, bahkan terlibat praktik korupsi dan politik," tandasnya.

Ukkas menekankan, kedepan sosialisasi tersebut harus lebih masif. "Supaya karakter ASN terbina," pungkasnya.

Baca juga: Kecewa Karena Pengelolaan Dana Tak Terbuka, Mahasiswa Uncen Palang Gerbang FH

Sementara, Auditor Manajemen ASN Ahli Madya Kantor Regional IX Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Jayapura, Wilson Frenky Mandowen menambahkan, kode etik yang seringkali dilanggar ASN di Papua yaitu soal perkawinan.

Menurut dia, pelanggaran jenis ini mencakup ketidakpatuhan terhadap peraturan terkait izin kawin dan cerai, serta pelanggaran disiplin.

Contohnya, tidak melapor pernikahan atau perceraian, poligami tanpa izin, atau hidup bersama tanpa ikatan perkawinan yang sah, dan ini juga telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 Tentang Izin Perkawinan.

Baca juga: 430 Mahasiswa Papua Terdampak Banjir Sumatera, Minta Perhatian 6 Pemprov

Kemudian, perceraian bagi ASN jo PP Nomor 45 tahun 1990 Tentang Izin Perkawinan dan Peceraian PNS khususnya Pasal 3 ayat (1), Pasal 4 ayat (1), dan ayat (2) Pasal 14 dan Pasal 15 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3).

Sumber: Tribun Papua
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved