Selasa, 19 Mei 2026

UMP Papua 2026 Resmi Naik 3,51 Persen, Cek Besarannya

Pemerintah Provinsi Papua telah resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2026.

Tayang:
Tribunnews/Jeprima
UMP PAPUA 2026 - Ilustrasi foto uang rupiah. Pemerintah Provinsi Papua telah resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2026. Simak besarannya. 
Ringkasan Berita:


TRIBUN-PAPUA.COM
- Pemerintah Provinsi Papua telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2026.

Gubernur Papua Mathius Fakhiri menetapkan UMP Papua 2026 naik sebesar 3,51 persen.

UMP Papua 2026 resmi ditetapkan sebesar Rp4.436.283 atau bertambah Rp150.433 dari UMP Papua 2025 yang tercatat sebesar Rp4.285.850.

UMP yang baru akan berlaku mulai 1 Januari 2026.

Baca juga: Deretan Operasi Penegakan Hukum yang Dilakukan Satgas Damai Cartenz Terhadap KKB Papua Selama 2025

UMP PAPUA 2026 - Gubernur Papua, Mathius Fakhiri dan Wakilnya, Aryoko Rumaropen menyampaikan sambutan dalam acara Ibadah Syukur dan Pesta Rakyat di Kota Jayapura, Jumat (31/10/2025). Pemerintah Provinsi Papua telah resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2026.
UMP PAPUA 2026 - Gubernur Papua, Mathius Fakhiri dan Wakilnya, Aryoko Rumaropen menyampaikan sambutan dalam acara Ibadah Syukur dan Pesta Rakyat di Kota Jayapura, Jumat (31/10/2025). Pemerintah Provinsi Papua telah resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2026. (Tribun-Papua.com/Yulianus Magai)

Kenaikan UMP secara nasional berada di kisaran 5,9 persen, namun Mathius Fakhiri mengatakan bahwa Pemerintah Provinsi Papua harus melakukan penyesuaian sesuai kondisi dan standar ekonomi daerah saat ini.

Ia juga menegaskan bahwa penetapan UMP ini bersifat mengikat.

Sehingga seluruh sektor usaha, mulai dari instansi pemerintah hingga perusahaan swasta di seluruh wilayah Provinsi Papua, wajib mematuhi standar upah terbaru tersebut.

“Patokannya sudah jelas, semua pelaku usaha di Provinsi Papua harus mengikuti ketetapan gubernur. Tidak boleh lagi ada pihak yang menetapkan upah sesuka hati. Ini perintah undang-undang dan wajib dipatuhi tanpa pengecualian,” ucapnya pada Rabu (24/12/2025) seperti dikutip dari Kompas.com.

Ia juga memberi peringatan kepada para pelaku usaha yang berniat mengabaikan aturan mengenai UMP ini.

Mantan Kapolda Papua tersebut menegaskan akan memindak tegas pelaku usaha yang tak patuh aturan.

Dengan naiknya UMP, Mathius Fakhiri berharap daya beli masyarakat meningkat sehingga perputaran uang akan lebih cepat. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved