Korupsi di Papua
Kejati Papua Lampaui Target PNBP dan Bongkar Penyelewengan Dana PON, Kerugian Rp38,62 Miliar Disita
Kejaksaan Tinggi Papua mengungkap total kerugian negara dalam skandal ini mencapai Rp 205 miliar. Sebuah angka yang fantastis.
Ringkasan Berita:
- Di sektor Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Kejati Papua menunjukkan taringnya dengan menyelesaikan 48 laporan pengaduan dari total 53 laporan yang masuk.
- Kejati Papua mengungkap total kerugian negara dalam skandal ini mencapai Rp 205 miliar. Sebuah angka yang fantastis.
- Fokus utama terletak pada keberhasilan pengembalian kerugian keuangan negara yang mencapai Rp38,62 miliar.
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Kejaksaan Tinggi Papua menutup capaian kinerja positif dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan penanganan pidana umum hingga akhir tahun 2025.
Fokus utama terletak pada keberhasilan pengembalian kerugian keuangan negara yang mencapai Rp38,62 miliar.
Sebagian besar bersumber dari penanganan kasus besar, termasuk dugaan korupsi dana pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON) Papua XX 2021.
Kejati Papua mengungkap total kerugian negara dalam skandal ini mencapai Rp 205 miliar. Sebuah angka yang fantastis.
Asisten Intelijen Kejati Papua, Yedivia Rum, SH., MH mengungkapkan capaian ini merupakan komitmen institusi dalam mengawal integritas pembangunan di Tanah Papua.
Baca juga: Skandal PON Papua: Ketua Harian Kuat, Setor Rp15 Miliar ke Jaksa, Kapan Status Tersangka Ditetapkan?
"Ini wujud nyata transparansi kami, terutama dalam menuntaskan perkara-perkara yang menjadi perhatian publik, seperti dana PON dan pembangunan sarana bandara di Mimika," ujar Yedivia kepada dalam ekspose kinerja tahunan kepada wartawan di Jayapura, Selasa (30/12/2025).
Pidana Khusus dan Pemulihan Aset
Di sektor Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Kejati Papua menunjukkan taringnya dengan menyelesaikan 48 laporan pengaduan dari total 53 laporan yang masuk.
Penyelidikan sebanyak 34 perkara, penyidikan 26 perkara, penuntutan 43 perkara, dan eksekusi 72 perkara.
Tak hanya sekadar penuntutan, aspek pemulihan aset menjadi prioritas.
Total dana yang berhasil dikembalikan ke kas negara melalui jalur Pidsus sebesar Rp38,62 miliar.
Dua kasus utama yang menjadi tulang punggung angka tersebut adalah:
- Korupsi Dana PON Papua: Penyelewengan dana penyelenggaraan ajang olahraga nasional.
- Kasus Sarpras Bandara Mimika: Dugaan penyimpangan pada proyek Dinas PUPR Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2021.
Selain itu, di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Kejati juga mencatatkan penyelamatan keuangan negara sebesar Rp20,04 miliar serta pemulihan sebesar Rp10,97 miliar.
Adapun pada bidang pengawasan, Kejati Papua menangani 23 laporan pengaduan, dengan 20 laporan telah diselesaikan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papua/foto/bank/originals/N-HUKUM-Asisten-Intelijen-Kejati-Papua-Yedivia.jpg)