Senin, 18 Mei 2026

Tribunners

KUHAP Baru 2026 dan Tantangan Keadilan di Papua

Papua memiliki karakteristik yang sangat berbeda dibandingkan daerah lain di Indonesia dalam hal penerapan hukum acara pidana. 

Tayang:
Tribun-Papua.com/Amatus Huby
SOSOK - Pengamat Kebijakan Publik Papua, Dr Methodius Kossay, SH., M.Hum. 

Ringkasan Berita:Oleh:
Dr Methodius Kossay, SH., M.Hum (Pengamat Kebijakan Publik Papua

 

PEMBERLAKUAN Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Baru Tahun 2026 merupakan momentum penting dalam agenda reformasi hukum nasional, menurut Pengamat Kebijakan Publik Papua Dr Methodius Kossay, SH., M.Hum.

Pembaruan KUHAP ini mencerminkan upaya negara untuk menyesuaikan sistem peradilan pidana dengan perkembangan demokrasi, prinsip negara hukum, serta tuntutan perlindungan hak asasi manusia yang semakin kuat.

Secara normatif, KUHAP Baru membawa harapan besar bagi perbaikan praktik penegakan hukum di Indonesia.

Namun, menurut Dr Methodius Kossay, keberhasilan KUHAP Baru tidak dapat diukur semata-mata dari kemajuan norma hukum yang tertulis.

Melainkan, harus dilihat dari dampaknya dalam praktik, khususnya di wilayah-wilayah yang memiliki kompleksitas sosial, politik, dan historis seperti Papua.

Dalam konteks inilah, KUHAP Baru perlu dibaca secara kritis agar tidak menjadi produk hukum yang bersifat sentralistik dan mengabaikan realitas lokal.

Reformasi Hukum Acara dan Harapan Negara Hukum

Menurut Methodius Kossay, KUHAP Baru 2026 mengandung sejumlah terobosan penting yang patut diapresiasi.

Penguatan hak tersangka sejak tahap penyelidikan, pembatasan kewenangan penangkapan dan penahanan, penegasan prinsip praduga tak bersalah, serta peningkatan peran penasihat hukum merupakan langkah maju dalam membangun sistem peradilan pidana yang lebih berimbang.

Dari perspektif kebijakan publik, pembaruan ini menunjukkan adanya kesadaran negara bahwa hukum acara pidana tidak boleh hanya berorientasi pada kepentingan penindakan, tetapi juga harus menjamin perlindungan warga negara dari praktik kesewenang-wenangan.

Namun demikian, Methodius menekankan bahwa perubahan regulasi tidak otomatis mengubah kultur hukum aparat penegak hukum.

Tanpa reformasi institusional dan pengawasan yang kuat, KUHAP Baru berpotensi menghadapi masalah klasik yang sama seperti regulasi sebelumnya.

Papua dan Tantangan Implementasi KUHAP Baru

Papua memiliki karakteristik yang sangat berbeda dibandingkan daerah lain di Indonesia dalam hal penerapan hukum acara pidana. 

Sumber: Tribun Papua
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved