Selasa, 5 Mei 2026

Kabar Tanah Papua

Presiden Prabowo Prioritaskan Amnesti Tapol Papua, Yan Mandenas: Data Daerah Mulai Dihimpun

Proses validasi terus berjalan di tingkat daerah untuk memastikan landasan data yang digunakan akurat sebelum diajukan ke tingkat pusat.

Tayang:
Tribun-Papua.com/Calvin Louis Erari
PAPUA - Anggota DPR RI, Yan Permenas Mandenas, melakukan kunjungan kerja di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nabire, Papua Tengah, Senin (4/5/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Pemerintah menetapkan kriteria dan standar yang ketat bagi para tapol yang diusulkan mendapat amnesti.
  • Salah satu indikator utama adalah perubahan sikap dan perilaku selama menjalani masa tahanan.
  • Evaluasi mendalam akan dilakukan untuk memastikan para penerima amnesti benar-benar telah meninggalkan pemikiran atau tindakan yang melanggar hukum.

 

Laporan Wartawan TribunPapuaTengah.com, Calvin Louis Erari

TRIBUNPAPUATENGAH.COM, NABIRE – Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto menempatkan pemberian amnesti bagi tahanan politik (tapol), khususnya di wilayah Papua, sebagai salah satu agenda prioritas.

Saat ini, proses penghimpunan dan verifikasi data dari tingkat daerah tengah dilakukan guna memastikan kebijakan tersebut tepat sasaran.

Anggota DPR RI, Yan Permenas Mandenas, menyebut langkah ini merupakan bentuk keseriusan pemerintah dalam merespons dinamika hukum dan politik di Papua.

Koordinasi intensif pun mulai dilakukan dengan kementerian terkait.

Baca juga: Yan Mandenas Apresiasi Aplikasi SIAP MBG Karya Anak Muda Nabire Papua Tengah

"Pada prinsipnya, hal ini sudah mulai berjalan. Total yang kami bahas bersama Menteri Hukum serta Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) itu ada sekitar 19.000 kasus," ujar Yan usai melakukan kunjungan kerja di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nabire, Papua Tengah, Senin (4/5/2026).

Yan menjelaskan, angka 19.000 tersebut masih bersifat dinamis.

Proses validasi terus berjalan di tingkat daerah untuk memastikan landasan data yang digunakan akurat sebelum diajukan ke tingkat pusat.

Kriteria Ketat

Meski menjadi prioritas, politisi Partai Gerindra ini menegaskan pemberian pengampunan hukum tersebut tidak dilakukan secara serampangan.

Pemerintah menetapkan kriteria dan standar yang ketat bagi para tapol yang diusulkan mendapat amnesti.

Salah satu indikator utama adalah perubahan sikap dan perilaku selama menjalani masa tahanan.

Evaluasi mendalam akan dilakukan untuk memastikan para penerima amnesti benar-benar telah meninggalkan pemikiran atau tindakan yang melanggar hukum.

Baca juga: Yan Mandenas: Demonstrasi Bukan Ancaman, melainkan Nutrisi Demokrasi

"Jangan sampai kita membebaskan tahanan politik yang wataknya belum berubah. Jika mereka keluar dan mengulangi perbuatannya, hal itu justru akan menyulitkan semua pihak," tegas Yan.

Sumber: Tribun Papua
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved