Selasa, 5 Mei 2026

Papua Terikini

Optimalisasi Perlindungan Pekerja, Pemprov Papua Kejar Target 'Universal Coverage'

Sektor informal, seperti petani, nelayan, dan pedagang kecil, menjadi prioritas utama dalam draf instruksi ini.

Tayang:
Tribun-Papua.com/Istimewa
PEKERJA RENTAN - Pemerintah Provinsi Papua melalui Dinas Tenaga Kerja mulai menyusun draf Instruksi Gubernur guna mengoptimalkan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan secara menyeluruh atau Universal Coverage. 

Ringkasan Berita:
  • Kepala BPJS Ketenagakerjaan Papua Jayapura, Sirta Mustakiem, menyatakan Instruksi Gubernur ini merupakan payung hukum strategis untuk menyelaraskan kebijakan antara pemerintah daerah dan pemangku kepentingan terkait.
  • Sinergi ini diperlukan guna mengejar target perlindungan bagi seluruh tenaga kerja tanpa terkecuali.

 

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA — Pemerintah Provinsi Papua melalui Dinas Tenaga Kerja mulai menyusun draf Instruksi Gubernur guna mengoptimalkan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan secara menyeluruh atau Universal Coverage.

Kebijakan ini dirancang untuk memperkuat jaring pengaman sosial, terutama bagi pekerja sektor informal yang selama ini masih minim perlindungan.

Rapat koordinasi penyusunan instruksi tersebut digelar di Jayapura, baru-baru ini, dengan melibatkan perwakilan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Papua dan BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Papua Jayapura.

Fokus utama pertemuan ini adalah merumuskan strategi percepatan cakupan kepesertaan yang implementatif bagi seluruh kabupaten dan kota di wilayah Papua.

Baca juga: Yan Mandenas: Pembangunan Fasilitas Pendukung Gizi di Daerah 3T Perlu Diakselerasi

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Papua Jayapura, Sirta Mustakiem, menyatakan Instruksi Gubernur ini merupakan payung hukum strategis untuk menyelaraskan kebijakan antara pemerintah daerah dan pemangku kepentingan terkait.

Sinergi ini diperlukan guna mengejar target perlindungan bagi seluruh tenaga kerja tanpa terkecuali.

"Diharapkan melalui Instruksi Gubernur ini, seluruh kabupaten dan kota dapat mengambil langkah seirama untuk menjamin setiap pekerja mendapatkan hak perlindungan jaminan sosial mereka," ujar Sirta, dalam keterangannya diterima Tribun-Papua.com, Selasa (5/5/2026).

Tantangan Sektor Informal

Dalam forum tersebut, BPJS Ketenagakerjaan memaparkan data capaian kepesertaan serta sejumlah kendala struktural di lapangan.

Salah satu tantangan utama adalah rendahnya kesadaran masyarakat akan pentingnya jaminan sosial dan keterbatasan akses geografis di beberapa wilayah di Papua.

Sektor informal, seperti petani, nelayan, dan pedagang kecil, menjadi prioritas utama dalam draf instruksi ini.

 Kelompok pekerja ini dinilai paling rentan terhadap risiko ekonomi apabila terjadi kecelakaan kerja atau kematian, namun jangkauan perlindungan terhadap mereka masih belum optimal.

Baca juga: Pekerja Proyek Pemerintah Wajib Masuk Jaring Pengaman Sosial

Hasil koordinasi ini akan segera dituangkan ke dalam draf final Instruksi Gubernur Papua.

Kebijakan ini nantinya diharapkan tidak hanya menjadi dokumen administratif, tetapi juga menjadi instrumen konkret untuk meningkatkan produktivitas tenaga kerja melalui rasa aman dalam bekerja.

Dengan penguatan regulasi ini, Pemerintah Provinsi Papua berupaya memastikan bahwa setiap individu yang bekerja di Bumi Cenderawasih, baik di sektor formal maupun informal, memiliki akses terhadap kesejahteraan yang layak dan berkelanjutan. (*)

 

 

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved