Selasa, 12 Mei 2026

Papua Pegunungan Terkini

Pemprov Papua Pegunungan Tegaskan TPP Berdasarkan Kinerja ASN   

Wasuok menjelaskan, pemberian TPP mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Tayang:
Tribun-Papua.com/Istimewa
APEL ASN - Aparatur Sipil Negara (ASN) Provinsi Papua Pegunungan saat melakukan apel pagi di Kantor Provinsi Papua Pegunungan, Senin, (11/05/2026). 

 

Ringkasan Berita:
  • Pernyataan tegas ini sekaligus menjadi teguran bagi ASN yang dinilai tidak aktif menjalankan tugas, namun tetap menuntut pembayaran TPP secara penuh.
  • Pemprov Papua Pegunungan akan melakukan evaluasi ketat terhadap laporan kehadiran dan progres kerja pegawai sebagai basis pembayaran.

 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Noel Iman Untung Wenda

TRIBUN-PAPUA.COM, WAMENA — Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan menegaskan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) bukan merupakan hak mutlak, melainkan kebijakan daerah yang diberikan berdasarkan capaian kinerja dan tingkat disiplin.

Langkah ini diambil untuk membenahi integritas birokrasi di provinsi yang baru dimekarkan tersebut.

Sekretaris Daerah (Sekda) Papua Pegunungan, Wasuok Siep, mengingatkan seluruh jajaran ASN agar tidak salah kaprah dalam memahami regulasi kesejahteraan pegawai.

Hal itu disampaikan Wasuok saat memimpin apel bersama pejabat Eselon III, IV, dan staf di lingkungan Pemprov Papua Pegunungan di Wamena, baru-baru ini.

Baca juga: Gereja di Papua Pegunungan Gagal Menggembalakan Umat Hingga Denda Miliaran Jadi Lahan Bisnis

“TPP itu bukan hak, melainkan kebijakan pimpinan daerah. Hak utama ASN adalah gaji dan tunjangan jabatan sebagaimana diatur undang-undang. Oleh karena itu, jangan ada pemahaman yang keliru mengenai pemberian tambahan penghasilan ini,” ujar Wasuok.

Wasuok menjelaskan, pemberian TPP mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Aturan tersebut mempertegas bahwa tambahan penghasilan diberikan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah serta beban kerja, tempat bertugas, hingga kelangkaan profesi.

Pernyataan tegas ini sekaligus menjadi teguran bagi ASN yang dinilai tidak aktif menjalankan tugas, namun tetap menuntut pembayaran TPP secara penuh.

Pemprov Papua Pegunungan akan melakukan evaluasi ketat terhadap laporan kehadiran dan progres kerja pegawai sebagai basis pembayaran.

"Kami akan memastikan pembayaran TPP benar-benar sesuai dengan kontribusi nyata pegawai di lapangan," tegasnya.

Temuan Audit Pegawai

Selain persoalan TPP, Sekda juga mengungkap adanya temuan krusial dalam audit internal terkait manajemen kepegawaian.

Sumber: Tribun Papua
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved